Polres Sanggau Gagalkan Pengiriman 66,8 Kilogram Sisik Trenggiling, 2 Pelaku Diamankan
SANGGAU- Unit Tipiter Satreskrim Polres Sanggau dibantu Polsek Kembayan menggagalkan penjual Sisik Trenggiling seberat 66,8 kilogram di Simpang Balai Sebut Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Senin (15/7) malam, Polisi juga mengamanka 2 orang pelaku,satunya wanita berinisial ME (36) dan pria FA (52).
"Sisik trenggiling rencanaya akan dikirim oleh kedua tersangka ke Sumatra Utara melalui jasa pengiriman barang JNT," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra saat Konferensi pers di Mapolres Sanggau, Rabu (24/7) sore.
Kasat Reskrim mengatakan pelaku membeli sisik trenggiling dari Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dengan harga bervariatif.
"Sisik trenggiling dibeli pelaku seharga Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu perkilo, dan dijual kembali ke Sumatra Utara dangan harga satu juta perkilo, kita juga sudah mengantongi nama penampung sisik trenggiling yang saat ini ada di Sumatra Utara, dan saat ini kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara untuk menangkap pelaku," ungkap Kasat Reskrim.
Menurut AKP Indrawan pelaku menjual sisik trenggiling bukan yang pertama kali ini saja, sebelumnya pelaku juga telah menjual sisik trenggiling ke Sumatra Utara dangan jasa pengiriman barang.
"Pelaku terakhir kali mengirim sisik trenggiling ke Sumatra Utara seberat 33 kilo gram, melalui jasa pengiriman barang JNT dan mengelabui petugas JNT dengan mengatakan barang yang dikirim adalah akar bajaka," terangnya.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKB Indrawan Wira Saputra mengatakan saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Sanggau beserta barang bukti sisik trenggiling seberat 66,8 kilogram, 2 unit telfon seluler, dan 1 unit mobil Toyota Cayla warna merah.
"Pelaku kita jerat pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkasnya.(ariya)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.