Polres Sanggau Tahan HG, Tersangka Penganiayaan di Parindu yang Tewaskan Satu Orang
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Aparat Kepolisian Sektor
(Polsek) Parindu
bersama Kepolisian Resor (Polres) Sanggau bertindak cepat dalam menangani kasus kekerasan maut di wilayah hukumnya.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus HG (25), tersangka penganiayaan di Parindu yang menyebabkan tewasnya seorang warga berinisial LS (48) pada Minggu (22/3/2026) malam.
Baca Juga:
Cekcok Penjemputan Mantan Istri, Pria Tewas dalam Insiden Penganiayaan Berujung Maut di Parindu
Setelah melakukan tindakan kekerasan fatal dengan melempar batu berdiameter 15 sentimeter ke kepala korban, pelaku HG diketahui sempat berupaya melarikan diri dari kejaran warga dan rekan korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan kepolisian langsung menggelar operasi perburuan dan pencarian intensif ke sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil. Pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, keberadaan pelaku akhirnya terendus.
Aparat personel Polsek Parindu langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan HG tanpa perlawanan berarti. Saat ini, pelaku telah digelandang dan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sanggau guna menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka penganiayaan di Parindu tersebut, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti yang sangat krusial di lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut meliputi satu bongkahan batu besar berukuran sekitar 15 sentimeter yang diduga kuat digunakan pelaku sebagai alat untuk menyerang, serta satu helai baju berwarna kuning milik korban yang dipakainya saat insiden nahas itu terjadi.
Mewakili Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, memberikan penegasan bahwa institusinya akan menangani perkara ini secara sangat profesional, transparan, dan objektif.
Pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan,” ujar AKP Fariz.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menambahkan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya sekadar bertujuan untuk menegakkan supremasi hukum yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang sepadan bagi pihak keluarga korban yang ditinggalkan.
Langkah tegas ini juga diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sanggau agar senantiasa berada dalam kondisi yang kondusif.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka HG saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman pidana berat. Oleh pihak penyidik, tersangka secara resmi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 468 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Ariya)
Tag:
#Polres Sanggau
#Tersangka Penganiayaan Di Parindu
#Penangkapan Pelaku Pembunuhan
#Akp Fariz Kautsar
#Pasal 468 Kuhp
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.