faktakalbar

Polres Sanggau Tangkap Pelaku Curas, Ternyata Terlibat Kasus Percobaan Pemerkosaan

Penulis: Redaksi Wednesday, 01 April 2026 📖 2 menit
Polres Sanggau Tangkap Pelaku Curas, Ternyata Terlibat Kasus Percobaan Pemerkosaan
Faktakalbar.id, SANGGAU - Tim gabungan dari Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu berhasil menangkap pria berinisial A (30), seorang pelaku curas di Sanggau (pencurian dengan kekerasan). Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di kawasan Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu, pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Baca Juga: Tersangka Pencurian Motor di Pontianak Utara Dibekuk Usai Buron 3 Bulan ke Sanggau Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan aduan masyarakat ke Polsek Parindu pada 27 Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, aksi kekerasan itu terjadi pada Selasa (27/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu. Korban dilaporkan mengalami kerugian materi berupa hilangnya uang tunai dan barang berharga akibat dirampas secara paksa oleh pelaku. Merespons aduan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menghimpun keterangan saksi di lapangan. Berbekal informasi intelijen, keberadaan pelaku curas di Sanggau ini akhirnya terendus pada Minggu (29/3/2026) sore yang berujung pada penggerebekan di lokasi persembunyiannya. Tersangka kemudian langsung digiring ke Polsek Tayan Hulu untuk pemeriksaan awal. Dalam interogasi kepolisian, tersangka A mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka mengaku sebagian uang tunai milik korban di dalam tas telah dihabiskannya sebesar Rp400.000 untuk keperluan pribadi. Selain itu, satu unit ponsel korban telah dijual kepada orang tidak dikenal seharga Rp150.000 dengan dalih barang tersebut ia temukan di jalan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit sepeda motor Honda Revo hitam beserta STNK dan kunci, sebuah tas putih, kartu identitas korban, serta satu unit ponsel merek Realme berwarna abu-abu. Kasus ini rupanya tidak berhenti pada perampasan saja. Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku A diduga kuat juga terlibat dalam kejahatan penggelapan di wilayah hukum Polres Landak. Lebih mengejutkan lagi, ia juga tengah diburu atas dugaan kasus percobaan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Catatan rentetan kejahatan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Baca Juga: Mampir ke Rumah Mantan Istri, Pria Ini Gelap Mata Lakukan Pencurian Motor di Sekadau Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, pada Selasa (31/3/2026) menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya. Fariz menambahkan bahwa langkah penegakan hukum ini bertujuan memberi efek jera sekaligus langkah preventif agar masyarakat merasa terlindungi dari ancaman kriminalitas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK