Polres Sekadau Ringkus Pria Inisial H, Diduga Lakukan Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Faktakalbar.id, SEKADAU –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Sekadau
mengamankan seorang pemuda berinisial H (19) atas kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur pada Rabu (22/1/2026) setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Baca Juga:
Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin membenarkan penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Dijerat KUHP Baru
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menerapkan aturan hukum terbaru. Penegakan hukum mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/01/2026) kemarin.
Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pasal tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius.
Dalam regulasi baru ini, persetujuan korban yang masih di bawah umur tidak dapat menghapus unsur pidana. Hal ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyidik dalam memproses tindak pidana terhadap anak.
Baca Juga:
Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024
Bermula dari Media Sosial
Pengungkapan kasus bermula saat korban, seorang remaja putri berusia 13 tahun, ditemukan oleh keluarganya.
Korban kemudian menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya, yang memicu keluarga untuk melapor ke polisi.
“Kasus ini terungkap setelah korban, adalah seorang anak perempuan berusia 13 tahun, ditemukan dan menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Demi melindungi hak dan masa depan anak, identitas korban tidak dipublikasikan,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, hubungan antara pelaku dan korban berawal dari dunia maya. Komunikasi intens di media sosial berujung pada pertemuan darat yang menjadi awal mula kejadian.
“Perkenalan antara terduga pelaku dan korban bermula melalui media sosial, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung,” ungkap IPTU Zainal.
Saat ini, terduga pelaku H telah diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Yang bersangkutan bersikap kooperatif selama pemeriksaan awal.
Penyidik menemukan indikasi bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sekadau.
Baca Juga:
Paman Tiri di Pontianak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Balita, Korban Terjangkit Penyakit Menular
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.