Polres Sekadau Tangkap Kurir J&T Express Terkait Penggelapan Dana COD Rp94,8 Juta
Faktakalbar.id, SEKADAU -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Sekadau
mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang kurir ekspedisi di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Pelaku berinisial OT (22) ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan dana COD (Cash On Delivery) milik perusahaan tempatnya bekerja dengan total kerugian mencapai Rp94.833.183.
Baca Juga:
Rugikan Perusahaan Rp208 Juta, Sales Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan di Tayan Hulu Sanggau
Pengungkapan kasus kriminal ini disampaikan oleh Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono pada Senin (4/5).
Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sekadau Hilir tersebut saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Triyono dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, peristiwa tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu antara 27 Januari hingga 4 Februari 2026.
[caption id="attachment_86327" align="aligncenter" width="1600"]
Barang Bukti. (Dok. Polres Sekadau)[/caption]
Aksi tersebut dilakukan pelaku di salah satu drop point perusahaan jasa ekspedisi J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai kurir atau
sprinter
untuk melakukan aksi kejahatan tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, OT bertugas mengantarkan paket kepada pelanggan sekaligus menerima uang pembayaran secara tunai melalui sistem COD.
Namun, uang yang seharusnya disetorkan kepada admin keuangan perusahaan justru dikuasai oleh pelaku untuk kepentingan pribadi. Hal ini mengakibatkan terjadinya selisih data yang cukup signifikan dalam sistem administrasi pengiriman barang.
“Dari hasil audit internal perusahaan, ditemukan sebanyak 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima oleh konsumen. Dana dari paket tersebut tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelas Triyono.
Pihak manajemen perusahaan sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Sebelum melaporkan ke polisi, perusahaan sempat memberikan kesempatan kepada OT untuk mengembalikan uang tersebut, bahkan telah dilakukan proses mediasi.
Baca Juga:
Mantan Kepala Tata Usaha PT GAN2 Ditetapkan sebagai Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan
Namun, karena pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kerugian senilai puluhan juta rupiah itu, pihak J&T Express akhirnya menempuh jalur hukum.
Saat ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data manifes pengiriman paket, hasil laporan audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi yang digelapkan. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana yang tidak disetorkan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Triyono.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.