faktakalbar

Polres Sekadau Tindak Tambang Emas Ilegal, Tiga LP Diselidiki

Penulis: Redaksi Monday, 07 July 2025 📖 1 menit
Polres Sekadau Tindak Tambang Emas Ilegal, Tiga LP Diselidiki
Faktakalbar.id, SEKADAU – Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sejak Mei 2025 hingga awal Juli, sedikitnya tiga laporan polisi (LP) terkait aktivitas PETI telah ditangani dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga:   Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sungai Sekadau, Mesin Dompeng Dilumpuhkan Kapolres Sekadau Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menyampaikan bahwa dua dari tiga LP menyasar para penambang ilegal, sedangkan satu LP lainnya menjerat pembeli atau pengepul hasil tambang. “ Dari tiga LP tersebut, dua LP menyasar para penambang ilegal, sedangkan satu LP menjerat pembeli atau pengepul hasil tambang ,” terang IPTU Zainal, Minggu (05/07/2025). Sementara itu, jajaran Polsek Sekadau Hulu juga melakukan penindakan di kawasan Sungai Sekadau, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu. Dalam penindakan tersebut, petugas tidak menemukan pekerja di lokasi, yang diduga telah melarikan diri sebelum kedatangan aparat. “ Untuk sementara masih kita selidiki kepemilikan lokasi dan peralatan yang ditemukan, karena saat anggota Polsek Sekadau Hulu melakukan penindakan, para pekerja tidak ada di tempat ,” ujarnya. IPTU Zainal juga menegaskan bahwa hingga kini ketiga LP masih dalam tahap penyidikan, sementara untuk lokasi di Sekadau Hulu pihaknya terus mendalami siapa pemilik dan operator alat tambangnya. Baca Juga:   Wartawan Diintimidasi Saat Liput Tambang Ilegal di Sekadau Ia juga memastikan bahwa aktivitas PETI di kawasan objek wisata Lawang Kuari Sekadau kini sudah tidak lagi beroperasi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. “ Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, apalagi di aliran sungai, karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan berujung proses hukum ,” pungkasnya. (fd)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK