faktakalbar

Polres Singkawang Gagalkan Penyelundupan 700 Liter Pertalite Ilegal ke Sambas

Penulis: Redaksi Wednesday, 05 November 2025 📖 1 menit
Polres Singkawang Gagalkan Penyelundupan 700 Liter Pertalite Ilegal ke Sambas
Faktakalbar.id, SINGKAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil membekuk seorang warga berinisial JM. Pria yang berdomisili di Jalan Gunung Bawang, Kecamatan Singkawang Barat, ini diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa dokumen resmi. Baca Juga: Pembiaran Polresta Pontianak Terhadap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Di SPBU Tanjung Hilir Dipertanyakan Tersangka JM diketahui berencana membawa BBM ilegal tersebut ke Kabupaten Sambas. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, dalam keterangannya pada Selasa (4/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka JM melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite tanpa dilengkapi izin atau dokumen yang sah,” ungkap AKP Raja Toga Paruhum. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas JM. Penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak September 2025. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bergerak melakukan pencegatan terhadap satu unit mobil Wuling warna putih di Jalan Ratu Sepudak, Kecamatan Singkawang Utara. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite yang siap diangkut. “Saat diperiksa, ditemukan 20 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter,” jelas AKP Raja Toga. Total barang bukti BBM yang diamankan mencapai 700 liter. Selain BBM ilegal tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Petugas juga menemukan satu tangki tambahan hasil modifikasi di dalam mobil tersebut, yang berkapasitas 120 liter. Atas perbuatannya, JM dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Baca Juga: SPBU Wajok Hilir Ditutup Tiga Bulan, Warga Pertanyakan Subsidi BBM AKP Raja Toga menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat berat. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK