Polsek Batang Tarang Cek Lapangan, Pastikan Dua Titik Hotspot di Desa Semoncol Aman
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Personel Kepolisian Sektor
(Polsek) Batang Tarang
, Polres Sanggau, melakukan verifikasi lapangan (ground check) menyusul terpantaunya hotspot di beberapa titik.
Pengecekan yang dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sore ini bertujuan memastikan wilayah tersebut aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Baca Juga:
Antisipasi Karhutla, Satpol PP dan BPBD Ketapang Gelar Latihan Gabungan
Kegiatan pemantauan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga 18.30 WIB. Petugas menyasar dua lokasi yang terdeteksi satelit berada di Dusun Semoncol, Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang.
Hasil Pengecekan Lapangan
Berdasarkan data satelit, dua titik hotspot yang diverifikasi masing-masing berada pada koordinat 0.45358, 109.595834 dan 0.42838, 109.594434.
Kapolsek Batang Tarang, Ipda Miskun, SH, yang memonitor langsung kegiatan tersebut memastikan bahwa situasi di lapangan telah terkendali.
“Kami memastikan kondisi lahan benar-benar aman, api sudah padam, serta sesuai dengan titik koordinat hotspot yang terpantau,” ujar Ipda Miskun.
Dari hasil pendataan petugas di lapangan, yakni Aiptu Imam Syafii dan Aipda Feri Effendi, diketahui lahan tersebut merupakan area pertanian warga.
Titik pertama memiliki luas sekitar 0,6 hektare yang disiapkan untuk penanaman padi, sedangkan titik kedua seluas 0,8 hektare juga dimanfaatkan untuk pertanian jagung dan cabai.
Kedepankan Pendekatan Persuasif
Ipda Miskun menegaskan, verifikasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam upaya pencegahan dini Karhutla. Pihaknya tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan warga agar aktivitas pertanian tetap berjalan sesuai aturan.
“Pendekatan persuasif dan pengawasan tetap kami kedepankan. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga wilayah Batang Tarang tetap aman dari karhutla,” tegasnya.
Aturan Pembakaran Terbatas
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Feri Effendi turut memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Baca Juga:
Dominan Berawan, BMKG Minta Warga Waspada Potensi Karhutla di Kalimantan Barat
Ia mengingatkan bahwa pembakaran lahan untuk pertanian diperbolehkan dengan syarat ketat, yakni tidak boleh melebihi dua hektare per kepala keluarga dan wajib lapor kepada perangkat desa.
“Pembakaran lahan diperbolehkan sepanjang tidak melebihi dua hektare, dilakukan secara gotong royong, menggunakan alat tradisional, serta telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pengurus adat setempat,” jelas Aipda Feri Effendi.
Di akhir kegiatannya, Kapolsek kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar secara sembarangan dan segera melaporkan jika melihat api yang tidak terkendali.
(Natash)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.