Polsek Boyan Tanjung Cek Dugaan Penambangan Emas Ilegal
Faktakalbar.id - Aparat Polsek Boyan Tanjung menempuh jalur darat dan sungai untuk menindaklanjuti dugaan pertambangan emas tanpa izin di Desa Landau Mentail, Kapuas Hulu, Selasa (6/10/2026).
Faktakalbar.id - Aparat Polsek Boyan Tanjung menempuh jalur darat dan sungai untuk menindaklanjuti dugaan pertambangan emas tanpa izin di Desa Landau Mentail, Kapuas Hulu, Selasa (6/10/2026).
Perjalanan menuju lokasi penambangan dilakukan menggunakan mobil, perahu, hingga sepeda motor.
Pengecekan medan sulit tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung Ipda Egidius Egi bersama jajarannya.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dimulai sejak pukul 08.15 WIB menuju wilayah Empadik, Dusun Benit.
Area penambangan tersebut berada di batas wilayah antara Desa Landau Mentail dan Desa Beringin.
Polisi melintasi rute sulit tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang dipublikasikan media online.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas tidak menemukan keberadaan alat berat jenis ekskavator.
Meskipun demikian, polisi mendapati sisa aktivitas penambangan emas darat serta sejumlah peralatan kerja.
Peralatan yang ditemukan di lokasi antara lain selang penyedot air dan karpet penyaring emas.
Para pelaku penambangan liar tersebut diketahui telah melarikan diri sebelum rombongan polisi tiba.
Guna menghentikan kegiatan ilegal, personel kepolisian merusak dan memusnahkan seluruh peralatan tersebut.
Kepolisian juga menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.
"Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan," ujar Ipda Egidius Egi.
Polsek Boyan Tanjung menegaskan bahwa pemantauan ketat akan terus dilakukan di kawasan rawan tersebut.
Langkah tegas ini diambil demi menjamin kepastian hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah setempat.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.