Polsek Noyan Gelar Penertiban Knalpot Brong Sasar Pelajar dan Masyarakat
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Kepolisian Sektor
(Polsek) Noyan
melaksanakan kegiatan edukasi dan penertiban knalpot brong yang menyasar para pelajar serta pengendara kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Noyan pada Kamis (7/5/2026) pagi.
Langkah penertiban ini diambil pihak kepolisian demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat dari gangguan kebisingan di jalan raya.
Baca Juga:
Ratusan Barang Bukti Hasil Penindakan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Ketapang
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Polsek Noyan Aiptu Meidiyanto bersama tiga personel kepolisian lainnya. Sasarannya berfokus pada lingkungan pendidikan, secara khusus di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Noyan dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Noyan.
Dalam kegiatan tersebut, aparat mendapati sejumlah pelajar masih menggunakan sepeda motor dengan komponen knalpot tidak standar pabrikan. Petugas kepolisian kemudian memberikan teguran secara humanis dan meminta para pelanggar membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya serta segera mengganti suku cadang tersebut dengan standar aslinya.
Selain teguran langsung, polisi juga menempelkan selebaran himbauan tertib lalu lintas di berbagai titik strategis. Titik pemasangan meliputi kawasan pertokoan, pasar, permukiman penduduk, hingga area sekolah. Edukasi diberikan guna memberi pemahaman secara langsung terkait dampak negatif penggunaan komponen bising terhadap keselamatan berkendara dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Kepala Polsek Noyan Iptu Suhariyanto menegaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif, terutama di kalangan generasi muda.
"Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengedepankan langkah edukasi dan pembinaan agar para pelajar maupun masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas," ujarnya.
Suhariyanto memperingatkan bahwa kepolisian akan terus mengawasi penggunaan komponen kendaraan yang menyalahi aturan. Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan pada kemudian hari, polisi siap menyita dan memusnahkan barang bukti knalpot bising sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap para orang tua turut mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anaknya. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai penggunaan knalpot brong justru memicu gangguan keamanan maupun potensi kecelakaan di jalan raya," tambahnya.
Penggunaan knalpot bising terbukti melanggar ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Melalui himbauan dan edukasi ini, Polsek Noyan menargetkan terciptanya budaya tertib berlalu lintas sehingga ketenangan lingkungan masyarakat dapat terus terjaga dengan baik.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.