faktakalbar

Polsek Sekayam Fasilitasi Diversi untuk Anak Pelaku Pencurian di Sanggau

Penulis: Redaksi Wednesday, 25 June 2025 📖 2 menit
Polsek Sekayam Fasilitasi Diversi untuk Anak Pelaku Pencurian di Sanggau
Faktakalbar.id, SANGGAU - Pendekatan keadilan restoratif kembali dijalankan oleh jajaran Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kali ini, seorang anak berusia 16 tahun yang terlibat dalam kasus pencurian difasilitasi untuk mengikuti proses diversi pada Selasa (24/6/2025) di Mapolsek Sekayam. Diversi adalah proses penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana, yang bertujuan untuk menjaga masa depan anak dengan pendekatan pembinaan. Baca Juga: Polsek Meliau Bongkar Sindikat Pencurian di 8 Lokasi, Empat Pelaku Diamankan Proses ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam, Ipda Nandang Hermawandi, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sintang, perwakilan Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Sanggau, pelapor dari PT Global Kalimantan Makmur (GKM), serta keluarga anak pelaku. “Diversi ini bukan semata bentuk penyelesaian hukum, tetapi juga sebagai ruang pembinaan bagi anak yang masih memiliki masa depan. Polisi harus mampu menjadi fasilitator keadilan yang berpihak pada kemanusiaan,” ujar Ipda Nandang dalam keterangannya. Anak yang berinisial A tersebut diketahui melakukan pencurian di lingkungan PT GKM. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim, ditemukan cukup bukti atas keterlibatannya. Dalam forum musyawarah diversi, anak A mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan secara terbuka di hadapan semua pihak yang hadir. Pihak pelapor, yang diwakili oleh D.G.J.P., menerima permintaan maaf dari anak A dan bersedia memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Baca Juga: Resmob Polda Kalbar Tangkap Pelaku Pembobolan Ruko Kesepakatan ini juga didukung penuh oleh orang tua anak, yang berkomitmen meningkatkan pengawasan dan bimbingan terhadap anak mereka. Beberapa poin kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah antara lain: Anak mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban. Membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Anak diserahkan kembali kepada orang tua, dengan pengawasan dari Bapas Sintang selama tiga bulan ke depan. Namun, juga disepakati bahwa jika anak tersebut kembali melakukan tindak pidana di kemudian hari, proses hukum akan kembali dilanjutkan hingga ke tahap penuntutan. Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti “Proses ini dilakukan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Seluruh hasil kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara Diversi dan akan kami ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan resmi,” tambah Ipda Nandang. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan perlindungan dan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. (ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK