PP 28 Mandek Setahun, Pakar UI Sebut 5,9 Juta Perokok Anak Terancam
Faktakalbar.id, NASIONAL
–
Mandek
nya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kritik tajam di satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Aturan teknis yang belum juga disahkan membuat PP tersebut dinilai gagal melindungi masyarakat.
Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Aryana Satrya, menyoroti bahwa tanpa aturan turunan, PP 28 yang melarang iklan, promosi, dan penjualan rokok eceran menjadi tidak bergigi.
"Tanpa pengawasan tegas dan keberanian menindak pelanggaran, PP 28 hanya menjadi simbol kosong yang gagal melindungi generasi muda dan keluarga pra-sejahtera,” tegas Aryana dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga:
Sembako Makin Mahal, Rokok Makin Murah: Karangan Bunga Kritik Banjiri Rumah Prabowo
Kritik ini juga muncul dalam bentuk karangan bunga yang dikirim ke kediaman Presiden Prabowo di Kertanegara oleh Komunitas
Save Our Surrounding
(SOS).
Aryana menegaskan, mandeknya kebijakan ini berdampak langsung pada tingginya angka perokok anak yang menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 telah mencapai 5,9 juta jiwa.
Rendahnya harga rokok, baik legal maupun ilegal, menjadi faktor utama. Riset CISDI 2023 menemukan remaja masih mudah membeli rokok dekat sekolah.
Padahal, menurut survei PKJS-UI, 74 persen perokok menyatakan akan berhenti jika harga rokok dinaikkan hingga Rp 70.000 per bungkus.
“Maka harusnya bukan saja rokok ilegal yang diberantas tetapi juga harusnya rokok legal dibuat semahal mungkin, sehingga perokok jadi membatasi rokoknya, syukur kalau bisa sadar dan berhenti merokok,” pungkasnya.
Baca Juga:
Diduga Akibat Rokok, Rumah Pria Tunanetra di Ketapang Ludes Terbakar
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.