faktakalbar

Prostitusi Mengintai IKN! 64 PSK Diamankan, Ini Jejak Panjang Praktik Terlarang di Ibu Kota

Penulis: Redaksi Wednesday, 09 July 2025 📖 2 menit
Prostitusi Mengintai IKN! 64 PSK Diamankan, Ini Jejak Panjang Praktik Terlarang di Ibu Kota
Faktakalbar.id, NASIONAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 64 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sepanjang tahun 2025. Para PSK yang diamankan berasal dari berbagai daerah, mulai dari Samarinda, Balikpapan, hingga luar Kalimantan seperti Bandung, Makassar, dan Yogyakarta. Baca Juga: Diduga Pelaku Prostitusi Online, Enam WNA Diciduk Petugas Imigrasi Jakarta Barat Satpol PP meminta mereka segera meninggalkan kawasan IKN dalam waktu 2 hingga 3 hari. Fenomena prostitusi di ibu kota sebenarnya bukan hal baru. Puluhan tahun lalu, Jakarta juga menghadapi masalah serupa. Perbedaannya, pada masa lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih pendekatan berbeda melalui lokalisasi prostitusi. Sejarah Lokalisasi Prostitusi di Jakarta Gelombang urbanisasi yang terjadi sejak tahun 1960-an membuat Jakarta dibanjiri pendatang dari berbagai daerah. Sayangnya, hal ini turut memunculkan masalah sosial, termasuk maraknya praktik prostitusi yang menyebar di berbagai sudut kota. Baca Juga: Puskesmas Sungai Durian Minta Lakukan Pemeriksaan Bersama Pasangan Jika Sudah Terjangkit Virus IMS Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, menilai kondisi ini mengkhawatirkan. Apalagi, ia menemukan fakta bahwa banyak PSK masih berusia sangat muda. "Saya ngilu menyaksikannya. Di antara wanita-wanita itu ada anak-anak kecil yang masih belasan tahun umurnya," ungkap Ali dalam autobiografinya Bang Ali: Demi Jakarta 1966-1977 (1994). Solusi pertama seperti pelatihan kerja dinilai tidak realistis karena keterbatasan anggaran dan jumlah PSK yang begitu banyak. Ali kemudian terinspirasi dari sistem lokalisasi di Bangkok, Thailand, di mana praktik prostitusi diatur di kawasan resmi. Puluhan tahun lalu, kebijakan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur No. Ca.7/1/13/70 tertanggal 27 April 1970. Pemerintah DKI Jakarta pun membuka kawasan lokalisasi di Kramat Tunggak, Jakarta Utara. Para PSK dipindahkan dan dikontrol secara rutin, termasuk dalam aspek kesehatan. Baca Juga: Meski begitu, kebijakan lokalisasi ini menuai kontroversi. Banyak pihak mengecamnya karena dianggap melegalkan prostitusi. "Mereka mengartikan pikiran dan tindakan saya itu memperbolehkan eksploitasi manusia atas manusia, merendahkan derajat wanita, dan menjauhkan kemungkinan rehabilitasi," jelas Ali dalam buku Ali Sadikin: Membenahi Jakarta Menjadi Kota yang Manusiawi (2012). Namun, menurut Ali, lokalisasi merupakan pendekatan paling realistis dalam kondisi saat itu. Bahkan ada sebagian kalangan ulama yang mendukung langkah tersebut, dengan syarat bahwa tujuannya adalah menyelesaikan masalah prostitusi, bukan sekadar pembiaran. Kawasan Kramat Tunggak akhirnya resmi ditutup pada tahun 1999 dan dialihfungsikan menjadi pusat keagamaan. Baca Juga: Tanggulangi HIV/AIDS, Perlu Intervensi Laki-laki Pembeli Seks (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK