faktakalbar

Proyek Jalan Kembayan–Balai Sebut Rp3,72 Miliar untuk 375 Meter: Angka yang Memicu Pertanyaan Publik

Faktakalbar.id - Proyek peningkatan Jalan Kembayan–Balai Sebut di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, bernilai kontrak Rp3.721.228.000 untuk panjang penanganan hanya 375 meter, mengundang sorotan. Nilai itu setara hampir Rp9,92 juta per meter jalan…

Penulis: Ariya Sunday, 06 September 2026 📖 2 menit
Proyek Jalan Kembayan–Balai Sebut Rp3,72 Miliar untuk 375 Meter: Angka yang Memicu Pertanyaan Publik
Papan informasi lelang sistem SPSE proyek penanganan jalan di Kabupaten Sanggau yang menjadi sorotan akibat penetapan pemenang tender, Sabtu (5/9/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Proyek peningkatan Jalan Kembayan–Balai Sebut di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, bernilai kontrak Rp3.721.228.000 untuk panjang penanganan hanya 375 meter, mengundang sorotan.

Nilai itu setara hampir Rp9,92 juta per meter jalan. Besaran yang tak sebanding dengan ruas yang dikerjakan memunculkan pertanyaan warga soal transparansi dan efisiensi anggaran negara.

Proyek yang dimenangkan CV Aneka Karya ini bersumber dari APBD 2026, dengan pagu anggaran Rp4 miliar dan HPS Rp3.999.753.000. Tender dilakukan melalui sistem SPSE dan diikuti 36 peserta.

Nilai penawaran pemenang berada di urutan kedua tertinggi di antara peserta yang lolos evaluasi, lebih tinggi dari penawaran peserta ketiga (Rp3.952 miliar) dan jauh di atas penawaran peserta pertama (Rp3.662 miliar).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: mengapa pemenang yang dipilih justru bukan yang menawarkan harga terendah, padahal tender menggunakan metode Harga Terendah Sistem Gugur.

CV Aneka Karya yang beralamat di Jalan P.H. Husin 2, Komplek Villa Paris, Pontianak, tercatat berkualifikasi usaha kecil, dengan pemilik Banta Chairullah, SE.

Jika dihitung sederhana, biaya per meter mencapai sekitar Rp9,92 juta. Angka ini tidak bisa langsung dijadikan bukti pelanggaran—biaya konstruksi memang dipengaruhi jenis perkerasan, pekerjaan tanah, drainase, pelebaran, aksesibilitas lokasi, dan harga material.

Namun, tanpa rincian yang terbuka, warga berhak bertanya: apa saja yang dikerjakan sehingga mencapai nilai itu? Apakah 375 meter itu satu segmen atau tersebar di beberapa titik? Bagaimana perbandingannya dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun panitia pengadaan.

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Ini adalah hak publik atas anggaran sendiri. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas PUPR wajib menjelaskan secara terbuka: rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dasar perhitungan harga satuan yang dipakai. Tanpa dokumen itu, angka Rp3,72 miliar untuk 375 meter hanya akan menjadi tanda tanya besar.

Selain itu, proses pemilihan pemenang perlu dijelaskan. Mengapa penawaran terendah tidak terpilih dan apa alasan evaluasi yang menempatkan CV Aneka Karya sebagai pemenang? Apakah ada diskualifikasi peserta lain yang perlu diungkapkan? Keterbukaan ini bukan sekadar formalitas—ini adalah syarat kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat maupun CV Aneka Karya. Masyarakat berharap penjelasan menyeluruh segera diberikan, sehingga proyek yang menggunakan uang rakyat ini dapat dinilai berdasarkan fakta dan dokumen, bukan asumsi.

 (Ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK