faktakalbar

PT KAN Diduga Membuat Jalan Melintasi Puluhan Kilometer Hutan Produksi

Faktakalbar.id - Aktivitas alat berat menuju PT KAN di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan. Jalur dari Simpang Lumut menuju perusahaan disebut melewati kawasan hutan produksi sepanjang kurang lebih 20 kilometer. Pantauan…

Penulis: Faisal Saturday, 26 September 2026 📖 1 menit
PT KAN Diduga Membuat Jalan Melintasi Puluhan Kilometer Hutan Produksi
Peta Jalur dari Simpang Lumut menuju PT KAN. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Aktivitas alat berat menuju PT KAN di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan. Jalur dari Simpang Lumut menuju perusahaan disebut melewati kawasan hutan produksi sepanjang kurang lebih 20 kilometer.

Pantauan awak media menunjukkan alat berat hilir mudik menuju kawasan PT KAN. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pembangunan smelter bauksit perusahaan.

Masyarakat setempat Huwei (Nama Samaran) mengaku mengetahui adanya aktivitas kendaraan berat yang melintasi jalur tersebut.

“Kami sering melihat alat berat lewat dari arah Simpang Lumut menuju perusahaan,” ujar Huwei.

Persoalan utamanya adalah status dan dasar hukum penggunaan kawasan tersebut. Berdasarkan UU.no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang kemudian telah di ubah melalui Undang Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) no 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan dapat di kategorikan pelanggaran berat

Artinya, melintas di kawasan hutan tidak otomatis merupakan pelanggaran. Yang perlu diperiksa ialah status kawasan, bentuk kegiatan, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sesuai.

“Yang kami harapkan, pemerintah mengecek langsung supaya jelas jalan ini statusnya bagaimana,” kata Huwei.

Instansi terkait perlu mencocokkan jalur sekitar 20 kilometer tersebut dengan peta kawasan hutan dan dokumen perizinan PT KAN.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pembangunan, pembukaan atau penggunaan jalan tersebut telah sesuai dengan ketentuan kehutanan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari PT KAN mengenai status jalur dan dasar penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas pembangunan.

Klarifikasi perusahaan penting agar informasi mengenai kegiatan pembangunan smelter dan penggunaan jalur tersebut dapat disampaikan secara berimbang.

(FSL)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK