faktakalbar
Hukum Breaking

PT Srinding Sumber Makmur Robohkan Rumah Warga Demi Ambisi Emas

Faktakalbar.id, Rumah milik Supardi dengan sertifikat hak milik di Desa Petai Patah, Dusun Batu Kambing, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dirobohkan dan digusur secara sepihak pada 2019 seiring rencana perluasan area pertamban…

Penulis: Natash Saturday, 18 July 2026 📖 2 menit
PT Srinding Sumber Makmur Robohkan Rumah Warga Demi Ambisi Emas
Tambang emas PT Srinding Sumber Makmur/Dok. Ist

Faktakalbar.id, Rumah milik Supardi dengan sertifikat hak milik di Desa Petai Patah, Dusun Batu Kambing, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dirobohkan dan digusur secara sepihak pada 2019 seiring rencana perluasan area pertambangan emas PT Srinding Sumber Makmur. Peristiwa tersebut menimbulkan trauma bagi istri dan anak-anak korban.

Sementara itu, laporan yang diajukan ke Polda Kalimantan Barat sejak 2024 hingga kini diklaim belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Supardi, warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku masih menyimpan trauma atas peristiwa perobohan rumah yang ditempatinya bersama istri dan anaknya pada Agustus 2019. Ia menuding rumah tersebut dirobohkan secara sepihak terkait rencana perluasan area pertambangan PT Srinding Sumber Makmur.

Menurut Supardi, keluarganya menolak pembebasan lahan yang ditawarkan perusahaan sejak 2014. Namun, pada 2019, rumah beserta tanaman produktif miliknya disebut tetap digusur.

“Dari 2014 mereka sudah mencoba menawar lahan seluas 2 hektar dan bersertifikat milik kami. Tetapi kami tidak mau dibebaskan. Akhirnya pada 2019 mereka tetap mengambil material di lahan saya. Tanaman karet, durian, cempedak, nangka, petai, jengkol, dan tanaman lain rusak semua,” kata Supardi kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Ia menuturkan, saat proses perobohan rumah berlangsung, dirinya bersama istri dan anak terpaksa meninggalkan rumah karena merasa takut. Menurut dia, operasi tersebut dipimpin oleh sejumlah orang yang mengaku berasal dari Polda Kalbar.

“Waktu rumah dirobohkan, kami lari karena yang memimpin operasi itu polisi. Kata mereka dari Polda. Di dalam rumah masih ada peralatan rumah tangga kami,” ujarnya.

Supardi mengisahkan, upaya merobohkan rumah dilakukan selama dua hari. Pada hari pertama, rumah tersebut belum berhasil diruntuhkan karena konstruksinya dinilai cukup kokoh.

“Mereka datang dari pagi sampai jam empat sore, tetapi rumah tidak berhasil dirobohkan karena kokoh. Hari kedua baru mereka tarik menggunakan jonder sampai akhirnya roboh,” katanya.

Setelah rumah itu hancur, Supardi bersama keluarganya pindah dan tinggal di rumah mertuanya di Ketapang. Ia menyebut peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi istri dan anak-anaknya.

Selain kehilangan tempat tinggal, Supardi mengaku kehilangan berbagai tanaman produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.

Supardi mengatakan, pengaduan resmi telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dan diterima pada 15 Oktober 2025.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/485/X/2025/DITRESKRIMUM Polda Kalimantan Barat, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan, memasuki pekarangan tanpa izin, serta penyerobotan tanah di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Namun, hingga kini, Supardi mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Konfirmasi kepada Polda Kalimantan Barat mengenai perkembangan laporan yang disampaikan Supardi masih diupayakan.

[tim]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK