Ratusan Masyarakat Adat Gelar Aksi Damai Tolak Transmigrasi di Entikong
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Ratusan massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat adat di Kecamatan Sekayam dan Entikong, Kabupaten Sanggau, menggelar aksi damai penolakan transmigrasi pada Senin, (21/7/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di kawasan Pos Lintas Batas Negara (
PLBN
) Entikong ini berjalan dengan tertib dan kondusif berkat pengawalan humanis dari personel gabungan Polres Sanggau.
Baca Juga:
Tolak Transmigrasi, Puluhan Ormas di Landak Gelar Aksi Damai Besar-besaran
Dalam arahannya, AKP Kusuma Wibawa menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan dialogis dalam mengawal penyampaian aspirasi masyarakat.
Ia merinci strategi pengamanan di titik-titik krusial untuk memastikan tidak ada gesekan selama aksi berlangsung.
“Aparat harus memahami bahwa aksi ini adalah bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, kita hadir bukan sebagai penghalang, melainkan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban. Jaga sikap, hindari tindakan represif, dan utamakan komunikasi,” tegas AKP Kusuma Wibawa.
Sekitar pukul 08.30 WIB, massa aksi yang berjumlah kurang lebih 300 orang mulai berkumpul di Dusun Sontas, Desa Entikong.
Peserta aksi yang berasal dari Ormas DAD Sekayam-Entikong, TBBR Kabupaten Sanggau, dan Aliansi Masyarakat Adat Dayak ini bergerak menuju Tugu Patung Garuda di PLBN Entikong dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kendaraan peserta aksi diarahkan untuk parkir di area Pasar Baru Entikong.
Baca Juga:
Dayak Bergerak Lawan Transmigrasi: Ini Tanah Kami, Bukan Untuk Digeser!
Langkah ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara panitia aksi dan aparat keamanan.
Di lokasi, para tokoh adat secara bergantian menyampaikan orasi dan membacakan sejumlah tuntutan. Poin utama yang disuarakan adalah penolakan terhadap program transmigrasi di Kalimantan.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah membebaskan kawasan hutan lindung untuk dijadikan hutan adat, mendorong percepatan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sekayam Raya, dan optimalisasi PLBN Entikong untuk kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Massa aksi memberikan tenggat waktu 30 hari kepada pemerintah pusat untuk merespons tuntutan mereka.
Jika tidak ada tanggapan, mereka mengancam akan menuntut ganti rugi atas tanah tempat berdirinya PLBN Entikong.
Kegiatan yang turut diliput oleh media nasional ini berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dengan tertib.
Keberhasilan menjaga kondusivitas dalam aksi damai penolakan transmigrasi ini menjadi bukti bahwa sinergi positif antara aparat dan masyarakat dapat terwujud.
Baca Juga:
Petrus Sabang Merah Tolak Transmigrasi di Kalimantan
AKP Kusuma Wibawa menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan Polri dalam pengamanan ini menunjukkan komitmen institusi dalam melayani masyarakat.
“Pengamanan seperti ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir bersama masyarakat, menjaga agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung damai, aman, dan bermartabat,” ujarnya.
Hingga massa membubarkan diri, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. Tidak ada kericuhan maupun tindakan provokatif yang terjadi.
Polres Sanggau berhasil menunjukkan komitmennya dalam menjaga hak konstitusional warga untuk berpendapat, sekaligus memastikan stabilitas keamanan di wilayah perbatasan negara.
Baca Juga:
Penetapan Lokasi Transmigrasi di Sanggau Ditinjau Ulang Akibat Penolakan Warga
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.