Razia Blok Hunian, Petugas Gabungan Sita Enam Ponsel dalam Penggeledahan Rutan Sanggau
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Aparat penegak hukum gabungan menggelar inspeksi mendadak dan penggeledahan Rutan Sanggau Kelas IIB di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten
Sanggau
, pada Senin (6/4/2026) pagi.
Dari razia blok hunian narapidana tersebut, petugas menyita sejumlah barang terlarang, di antaranya enam unit telepon genggam beserta pengisi dayanya.
Baca Juga:
Masuk Napi Keluar Santri, Pesantren Ramadan di Lapas Pontianak Resmi Ditutup
Operasi penyisiran yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau, Bambang Febriansyah.
Langkah preventif ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, termasuk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau yang diwakili Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Novi Iswandi, personel Komando Distrik Militer (Kodim) 1204/Sanggau di bawah pimpinan Serka Shofi, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau.
Dalam pelaksanaan penggeledahan Rutan Sanggau ini, tim gabungan memfokuskan penyisiran secara menyeluruh terhadap tujuh kamar di blok hunian warga binaan kasus narkotika.
Petugas melakukan pemeriksaan secara detail di setiap sudut ruangan guna memastikan tidak ada celah bagi masuknya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.
Hasil dari penyisiran tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang dilarang berada di dalam ruang tahanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam unit telepon genggam, 10 buah
charger
, lima botol parfum, serta barang-barang pendukung lainnya seperti
headset
,
speaker
aktif, sendok logam, dan korek api.
Seluruh barang sitaan temuan petugas tersebut langsung diamankan dan dieksekusi di tempat. Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka di hadapan para petugas.
Telepon genggam beserta alat elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu, lalu direndam ke dalam air untuk memastikan seluruh perangkat tersebut rusak total dan tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga:
Petugas Lapas Ketapang Bongkar Penyelundupan Narkotika Lewat Nasi Bungkus
Kaurbinops Satresnarkoba Polres Sanggau, Ipda Novi Iswandi, menegaskan bahwa keterlibatan kepolisian dalam razia ini merupakan implementasi nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba, khususnya yang berpotensi dikendalikan dari balik jeruji besi.
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif serta mendukung penuh upaya pihak rutan dalam memberantas peredaran barang terlarang. Ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal,” ujarnya.
Ipda Novi menambahkan, pengawasan intensif terhadap warga binaan mutlak diperlukan secara berkelanjutan. Tidak boleh ada satu pun celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan fasilitas rutan. Keikutsertaan Polri dalam razia ini juga didasarkan pada Surat Perintah Kapolres Sanggau guna menjaga stabilitas keamanan wilayah hukum setempat.
Ke depannya, pihak Rutan Kelas IIB Sanggau berkomitmen akan terus menggelar inspeksi dan penggeledahan serupa secara berkala maupun insidental. Deteksi dini ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan para warga binaan sekaligus menjaga lingkungan pemasyarakatan agar bersih dari segala bentuk barang terlarang.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.