faktakalbar

Residivis Kambuhan Asal Sanggau Jadi Tersangka Kasus Curanmor di Sekadau

Penulis: Redaksi Thursday, 07 May 2026 📖 2 menit
Residivis Kambuhan Asal Sanggau Jadi Tersangka Kasus Curanmor di Sekadau
Faktakalbar.id, SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap modus operandi seorang pria berinisial LD (42) dalam kasus curanmor di Sekadau, Rabu (6/5/2026). Pelaku asal Kabupaten Sanggau tersebut diketahui melancarkan aksinya dengan merusak spidometer dan menyambungkan kabel kontak kendaraan menggunakan alat sederhana. Baca Juga:  Warga Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Sekadau Saat Mogok di Bengkel Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Triyono menjelaskan bahwa pelaku memang sengaja datang ke wilayah Sekadau dengan niat terencana untuk melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor. “Tersangka datang dari Kabupaten Sanggau menggunakan transportasi umum dan menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selanjutnya, tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar Triyono, Rabu (6/5/2026). Aksi tindak pidana pencurian ini dieksekusi oleh pelaku pada Selasa (5/5) sekitar pukul 03.30 WIB di kawasan Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Lokasi kejadian berjarak sekitar 3,5 kilometer dari tempat tersangka menginap. Berdasarkan pemeriksaan penyidik, pelaku tidak memiliki target yang spesifik, melainkan langsung bereaksi saat melihat ada kendaraan yang diparkir tanpa kunci pengaman tambahan. “Modus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,” jelasnya. Dalam mengeksekusi pencurian tersebut, LD hanya bermodalkan sebilah pisau kecil dan sebatang kayu. Setelah berhasil menghidupkan mesin, ia berniat membawa kabur sepeda motor itu ke Kabupaten Sanggau untuk segera dijual. Namun nahas, di tengah pelariannya, sepeda motor hasil curian tersebut kehabisan bahan bakar. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga saat sedang menuntun motor yang mogok di Jalan Sekadau-Sanggau Kilometer 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin, sekitar pukul 07.00 WIB. Pengungkapan kasus curanmor di Sekadau ini pun semakin mempertegas status pelaku di mata hukum. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan tujuan memperoleh keuntungan dari penjualan sepeda motor hasil curian. Tersangka juga mengincar jenis kendaraan tertentu yang dinilai memiliki nilai jual tinggi,” tambah Triyono. Triyono membeberkan bahwa tersangka LD bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan seorang residivis kasus pencurian dan penggelapan yang pernah dua kali mendekam di balik jeruji besi, yakni pada tahun 2014 dan 2021 di wilayah hukum Polres Sanggau. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya. Menutup keterangannya, pihak kepolisian meminta warga untuk tidak lengah dalam menjaga harta benda milik pribadi. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan dengan kunci ganda serta memarkir di tempat yang aman guna mencegah tindak pidana pencurian,” pungkas Triyono. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK