Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Indonesia
secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Jumat, 2 Januari 2026.
Regulasi setebal 345 halaman ini disahkan pada tahun 2022 untuk menggantikan hukum warisan era kolonial Belanda.
Aturan ini mencakup sejumlah pasal krusial, mulai dari kriminalisasi hubungan seks di luar nikah hingga sanksi bagi penghina lembaga negara.
Baca Juga:
Aturan KUHP Baru: Penghinaan Ringan Denda Rp10 Juta
Pemberlakuan KUHP baru ini menuai beragam respons, terutama terkait definisi pasal yang luas.
Aktivis demokrasi mengkhawatirkan aturan ini dapat membatasi kebebasan sipil, mengekang kebebasan berpendapat, serta menempatkan kritikus pemerintah dalam risiko penangkapan.
Risiko Penyalahgunaan dan Pengawasan Publik
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya potensi risiko dalam penerapan aturan anyar ini. Namun, ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal jalannya undang-undang tersebut.
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Agtas dikutip dari
Reuters
, Rabu (1/1/2026).
Pemerintah mengklaim revisi ini telah disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini. Salah satu poin pentingnya adalah penerapan sistem
restorative justice
, yang dimaksudkan untuk membentuk sistem hukum nasional yang berkarakter khas dan berbeda dari negara lain.
Poin-Poin Utama dalam KUHP Baru
Masyarakat perlu memahami sejumlah ketentuan pidana yang mengalami perubahan signifikan dalam KUHP baru. Berikut adalah beberapa pasal yang menjadi sorotan utama:
Hubungan Seks di Luar Nikah: Pelaku dapat dipidana penjara hingga satu tahun. Namun, pasal ini merupakan delik aduan, yang artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pasangan (suami/istri), orang tua, atau anak korban.
Penghinaan Presiden: Menghina presiden atau lembaga negara dapat dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara.
Penyebaran Ideologi Terlarang: Menyebarkan komunisme atau ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Pencemaran Nama Baik: Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik. Pakar hukum menilai definisi ini masih cukup luas.
Baca Juga:
Songsong KUHP Baru, Kajati Kalbar Perintahkan Kejari Segera Terapkan Pidana Kerja Sosial
Mekanisme Pengawasan Aparat
Guna meminimalisir kekeliruan dalam penegakan hukum, Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat telah menjalani sosialisasi intensif.
Bersamaan dengan berlakunya regulasi ini, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru juga mulai diterapkan per 2 Januari.
Kedua instrumen hukum ini dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang dirancang untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Tag:
#Restorative Justice
#hukum pidana
#Supratman Andi Agtas
#Pasal Perzinahan
#Penghinaan Presiden
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.