faktakalbar

Resmi Dilegalkan SK Wali Kota, Angkutan Wisata Odong-Odong Singkawang Wajib Beralih ke Roda Empat

Penulis: Redaksi Monday, 26 January 2026 📖 2 menit
Resmi Dilegalkan SK Wali Kota, Angkutan Wisata Odong-Odong Singkawang Wajib Beralih ke Roda Empat
Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang secara resmi melegalkan operasional angkutan wisata odong-odong melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025. Namun, legalitas ini disertai syarat ketat, yakni kewajiban bagi para pengusaha untuk meninggalkan kendaraan roda tiga dan beralih ke roda empat demi menjamin keselamatan penumpang. Baca Juga: Dishub Pontianak Matangkan Skema Buy The Service, Siapkan Angkutan Umum Canggih di Dua Koridor Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan memberikan kepastian usaha bagi para pelaku angkutan. Meski demikian, aspek kelayakan teknis tidak dapat ditawar. “SK ini menetapkan bahwa angkutan wisata kota telah dilegalkan. Namun pengusaha odong-odong wajib memenuhi standar teknis kendaraan yang layak jalan, kelengkapan administrasi, dan terutama aspek keamanan penumpang,” kata Eko Susanto, Jumat (23/1/2026). Batas Waktu Hingga Maret 2026 Pemerintah Kota Singkawang memberikan masa transisi bagi para pemilik angkutan wisata odong-odong untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Tenggat waktu toleransi diberikan hingga 31 Maret 2026. Eko menegaskan, setelah tanggal tersebut, petugas akan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar. “Kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, khususnya kepada pengusaha odong-odong roda tiga agar segera beralih ke roda empat. Jika diabaikan, penindakan hingga pengandangan kendaraan akan dilakukan,” tegasnya. Sinergi Pengawasan dengan TNI-Polri Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dinas Perhubungan menggandeng TNI dan Polri dalam hal pengawasan. Tim khusus dibentuk bersama Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang dan Kodim 1202/Singkawang. “Kerja sama dilakukan dengan Kodim karena dalam SK Wali Kota telah ditetapkan bahwa terminal atau titik kumpul angkutan wisata berada di Lapangan Tarakan, yang merupakan aset Kodim. Selain itu, pengawasan lalu lintas dilakukan bersama kepolisian,” jelas Eko. Sementara itu, KBO Satlantas Polres Singkawang, IPDA John Robby Sulu, menyatakan dukungannya melalui sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Pihaknya akan gencar mengedukasi warga agar selektif memilih moda transportasi wisata yang aman. “Melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), kami akan menyampaikan edukasi baik melalui media maupun secara langsung agar masyarakat memahami risiko menggunakan odong-odong roda tiga,” ujar IPDA John Robby Sulu. Baca Juga: Atasi Macet dan Kurangi Kendaraan Pribadi, Pemkot Pontianak Matangkan Skema Angkutan Massal BTS Titik Kumpul di Lapangan Tarakan Terkait lokasi operasional, Pasi Intel Kodim 1202/Singkawang, Kapten Inf Taufik Wiramansyah, menegaskan aturan mengenai sentralisasi penumpang. Ia menyebutkan bahwa hanya ada satu lokasi resmi untuk menaikkan penumpang reguler. “Terminal odong-odong hanya ada di Lapangan Tarakan. Masyarakat yang ingin berkeliling Singkawang menggunakan kendaraan wisata agar berkumpul di sana,” katanya. Langkah penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pariwisata Singkawang sekaligus menjamin keselamatan warga yang menggunakan jasa angkutan wisata odong-odong. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK