Resmi Ditandatangani, Aturan Penertiban Odong-odong di Singkawang Berlaku hingga September
Faktakalbar.id, SINGKAWANG –
Pemerintah Kota Singkawang
melalui Dinas Perhubungan resmi mengambil langkah tegas terkait penertiban odong-odong di Singkawang.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan bersama para pemilik angkutan wisata roda tiga di Aula Dinas Perhubungan Kota Singkawang pada Rabu (8/4/2026).
Baca Juga:
Dishub Beri Waktu 6 Bulan Pemilik Odong-odong di Singkawang Beralih ke Roda Empat
Melalui dokumen kesepakatan tersebut, seluruh pemilik odong-odong menyatakan kesiapan penuh untuk segera beralih menggunakan armada angkutan wisata berbasis roda empat.
Proses peralihan kendaraan ini diberikan tenggat waktu masa transisi selama enam bulan, yang terhitung mulai dari 1 April hingga 30 September 2026.
Selain itu, para pelaku usaha angkutan juga menyepakati untuk selalu mematuhi seluruh ketentuan teknis dan operasional lalu lintas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa dokumen kesepakatan bersama ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Surat tersebut akan menjadi landasan atau dasar yuridis bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan penertiban angkutan wisata secara masif di lapangan.
“Kesepakatan ini menjadi bentuk kepastian hukum agar para pemilik odong-odong bertanggung jawab menjalankan komitmen yang telah ditandatangani,” ujarnya.
Menurut Eko, kebijakan penertiban odong-odong di Singkawang ini tidak semata-mata bertujuan untuk menindak atau membatasi ruang usaha masyarakat. Sebaliknya, pemerintah memberikan masa transisi yang terukur agar operasional tetap berjalan tertib. Waktu enam bulan dinilai sangat cukup bagi para pemilik untuk mempersiapkan segala kebutuhan peralihan, terutama yang berkaitan dengan persiapan permodalan pengadaan armada baru.
“Melalui kesepakatan ini, kami memberi ruang bagi pemilik odong-odong untuk mengumpulkan modal dan mempersiapkan peralihan ke angkutan wisata roda empat,” katanya.
Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa para pemilik kendaraan hiburan ini juga telah menyatakan kesiapan untuk menerima segala konsekuensi hukum apabila melanggar isi kesepakatan. Salah satu sanksi tegas yang akan dijatuhkan adalah penyitaan armada kendaraan roda tiga yang masih nekat beroperasi mengangkut penumpang setelah batas waktu berakhir.
Meski penerapan sanksi telah disepakati bersama, Eko tetap merasa optimistis bahwa proses peralihan armada angkutan wisata ini dapat berjalan jauh lebih cepat dari batas waktu maksimal yang ditentukan.
“Sebelum masa enam bulan ini berakhir, saya yakin mereka sudah beralih ke angkutan wisata roda empat,” ujarnya.
(*Red)
Tag:
#Eko Susanto
#Transportasi Darat
#Dishub Singkawang
#Penertiban Odong-Odong Di Singkawang
#Angkutan Wisata
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.