faktakalbar

Resmi! PNS Mulai Kerja dari Mana Saja Hari Ini

Penulis: Redaksi Tuesday, 17 March 2026 📖 1 menit
Resmi! PNS Mulai Kerja dari Mana Saja Hari Ini
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Senin (16/3/2026). Kebijakan ini mengatur fleksibilitas kerja pegawai negeri guna menyambut periode mudik Lebaran 1447 Hijriah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema WFA ini bukan merupakan tambahan hari libur. Pemerintah merancang aturan ini agar masyarakat, khususnya ASN, dapat merencanakan perjalanan mudik dengan lebih nyaman tanpa meninggalkan kewajiban pekerjaan. Baca Juga:  Edi Kamtono Ajak ASN Pontianak Rutin Bayar Zakat "Kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik," ujar Airlangga dalam keterangannya. Pemerintah menetapkan skema WFA selama lima hari kerja, yakni pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Jadwal ini mencakup periode sebelum libur Nyepi dan setelah cuti bersama Idulfitri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memperkuat aturan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Rini memastikan bahwa fleksibilitas ini tetap mengedepankan kelancaran pelayanan publik di seluruh instansi. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri," kata Rini. Rini juga meminta setiap pimpinan instansi pusat maupun daerah untuk menerapkan aturan ini secara selektif. Ia mewajibkan sektor layanan esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap beroperasi secara normal demi melayani masyarakat. Baca Juga:  Wali Kota Pontianak Ajak ASN Jadikan Al-Qur’an Inspirasi Pelayanan Publik "Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal," tegas Rini. Melalui langkah ini, pemerintah memprediksi kepadatan arus mudik akan lebih terurai. ASN kini memiliki kesempatan untuk mengatur jadwal keberangkatan lebih awal atau kepulangan lebih lambat, sembari tetap memantau pekerjaan melalui sistem digital instansi masing-masing. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK