faktakalbar

Ribuan Ikan Mati Akibat Limbah PETI, Petani Keramba Sekadau Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo

Penulis: Redaksi Thursday, 31 July 2025 📖 2 menit
Ribuan Ikan Mati Akibat Limbah PETI, Petani Keramba Sekadau Kirim Pesan untuk Presiden Prabowo
Faktakalbar.id, SEKADAU – Sebuah video berdurasi 22 menit yang merekam keluhan pilu para petani keramba di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, beredar luas di media sosial pada Rabu, (30/7/2025). Dengan suara bergetar, mereka memohon perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto dari dampak buruk pencemaran limbah tambang emas tanpa izin (PETI) yang telah merusak Sungai Sekadau selama bertahun-tahun. Dalam video tersebut, Murni Japar , Ketua Kelompok Tani Keramba di RT 13/RW 003 , tampil didampingi sejumlah anggotanya. Ia mengungkapkan bahwa pencemaran yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di hulu sungai, khususnya di wilayah Kecamatan Nanga Mahap , telah menyebabkan kematian massal ikan di keramba mereka. Kondisi ini meruntuhkan perekonomian warga yang hidupnya bergantung pada budidaya ikan air tawar. “Kami meminta Bapak Presiden Prabowo sebagai Panglima Tertinggi Negara segera membentuk tim khusus untuk memberantas para pelaku PETI dan melindungi kami. Jika ada oknum aparat atau pihak yang membekingi para cukong tambang, kami minta segera dicopot,” ujar Murni dalam rekaman itu. Para petani menyampaikan empat tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait: Presiden diminta menurunkan tim khusus untuk menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di hulu Sungai Sekadau. DPR RI didesak turun langsung untuk memberikan perlindungan hukum kepada para petani keramba yang menjadi korban. Kompolnas diminta membentuk tim investigasi untuk memastikan proses hukum terhadap para pelaku dan pelindungnya benar-benar ditegakkan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan kementerian terkait lainnya dituntut turun ke lapangan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak. Baca Juga:   Mahasiswa Desak DPRD Kalbar Tindak Tambang Ilegal dan Mafia SDA Kekecewaan para petani semakin mendalam karena laporan dan pengaduan mereka selama ini tidak pernah mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum sekitar. Murni bahkan menyebut bahwa beberapa warga yang berani bersuara justru mengalami intimidasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab. “Kalau negara sudah tidak peduli lagi dengan rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” keluh seorang petani lainnya dalam video, menggambarkan puncak keputusasaan mereka. Limbah dari aktivitas PETI telah menyebabkan ribuan ikan mati dan memaksa banyak petani gulung tikar. Mereka mendesak agar pemerintah pusat mengambil alih penanganan kasus ini dengan landasan hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang di dalamnya memuat sanksi pidana pada Pasal 158 bagi pelaku penambangan tanpa izin. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah yang telah mengakar ini. Faktakalbar.id akan terus mengikuti perkembangan nasib petani keramba di Desa Mungguk dan masyarakat lain yang terdampak limbah tambang emas ilegal di wilayah hulu Sungai Sekadau. (Dhn)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK