faktakalbar

Ribuan Penambang Rakyat Sanggau Bakal Ditata, APRI: Solusinya Koperasi, Bukan Sekadar Izin

Penulis: Redaksi Tuesday, 25 November 2025 📖 2 menit
Ribuan Penambang Rakyat Sanggau Bakal Ditata, APRI: Solusinya Koperasi, Bukan Sekadar Izin
Faktakalbar.id, SANGGAU — Aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Sanggau yang selama ini kerap berjalan secara informal dan tak terdata, kini mulai memasuki babak baru penataan. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sanggau resmi membentuk kepengurusan baru sebagai langkah awal untuk mengorganisir ribuan penambang agar memiliki payung hukum dan tata kelola yang jelas. Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APRI Sanggau yang diketuai oleh Tombang Manalu digelar di Aula Hotel Harvey, Senin (24/11/2025). Agenda ini bukan sekadar seremonial, melainkan sinyal dimulainya formalisasi sektor tambang rakyat yang selama ini dianggap "liar". Baca Juga:  IKSB Sanggau Gelar Malam Bedendang dan Festival Kuliner Minang Lemahnya Organisasi Jadi Akar Masalah Ketua Umum DPP APRI, Gatot Sugiharto, yang hadir langsung dalam acara tersebut, menyoroti bahwa masalah utama pertambangan rakyat di Indonesia, termasuk di Sanggau, bukanlah semata-mata soal ketiadaan izin. Menurutnya, akar persoalannya terletak pada lemahnya pengorganisasian para pelaku tambang. "Kalau terorganisir, jelas jumlah penambang, pengaruh ekonominya, dan berapa banyak lapangan kerja yang tercipta. Itu penting agar pemerintah daerah punya perhatian," tegas Gatot. Ia menilai, penambang yang bergerak sendiri-sendiri tanpa wadah organisasi akan mudah dianggap sebagai pengganggu ketertiban. Sebaliknya, jika terdata rapi, kontribusi ekonomi mereka bisa dihitung dan potensinya bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dorong Pembentukan Koperasi Sebagai solusi konkret , Gatot mendesak pengurus APRI Sanggau untuk segera membentuk koperasi di setiap basis massa penambang atau Responsible Mining Community (RMC). Koperasi ini nantinya akan menjadi wadah resmi yang menaungi aktivitas produksi hingga penjualan, sehingga tata kelola menjadi lebih transparan dan sehat. "Penambang harus membuat koperasi. Dengan begitu, pendataan, pengelolaan produksi, dan arah kebijakan bisa lebih jelas," ujarnya. Terkait isu penertiban tambang yang belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Gatot menyebut bahwa regulasi sebenarnya membuka ruang bagi penambang untuk tetap beroperasi, asalkan mereka mau diatur dan sedang berproses menuju legalitas di bawah naungan asosiasi. Target Data 3.500 Penambang Sementara itu, Ketua DPC APRI Sanggau, Tombang Manalu, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan mandat tersebut. Langkah prioritas yang akan diambilnya dalam waktu dekat adalah merampungkan struktur kepengurusan hingga ke tingkat kecamatan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Selain itu, pihaknya menargetkan pendataan terhadap sekitar 3.500 penambang rakyat yang beroperasi di wilayah Sanggau. "Pengukuhan ini momentum memperkuat tata kelola tambang rakyat agar lebih formal, aman, dan berkelanjutan," kata Tombang. Acara pengukuhan ini juga dirangkai dengan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas formalisasi tambang untuk kemandirian ekonomi, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, Badan Kesbangpol Sanggau, serta perwakilan penambang dari berbagai kecamatan. Baca Juga:  Sengketa Berakhir, PN Sanggau Eksekusi Ruko ‘Warung Kopi DM’ di Balai Karangan (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK