faktakalbar

Rompi Oranye Tak Bikin Malu, Bupati Lampung Tengah Justru Lakukan Pelecehan Verbal ke Jurnalis di Gedung KPK

Penulis: Redaksi Friday, 12 December 2025 📖 2 menit
Rompi Oranye Tak Bikin Malu, Bupati Lampung Tengah Justru Lakukan Pelecehan Verbal ke Jurnalis di Gedung KPK
Faktakalbar.id, NASIONAL – Perilaku tidak patut kembali dipertontonkan oleh pejabat publik yang tersandung kasus hukum. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya , menuai sorotan negatif bukan hanya karena status tersangkanya, melainkan karena sikapnya yang dinilai melakukan pelecehan verbal ( catcalling ) terhadap seorang jurnalis perempuan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/12/2025). Insiden tersebut terjadi sesaat setelah Ardito ditampilkan dalam konferensi pers sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Saat hendak digiring petugas menuju mobil tahanan, Ardito yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kasus korupsi yang menjeratnya. Baca Juga:  Terjaring Operasi Tangkap Tangan, KPK Amankan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Alih-alih memberikan jawaban substansial atau menunjukkan penyesalan atas dugaan korupsi miliaran rupiah, Ardito justru melemparkan senyum genit dan melontarkan komentar fisik yang tidak pantas kepada salah satu jurnalis televisi yang sedang bertugas. "Kamu cantik hari ini," ucap Ardito sembari tersenyum, mengabaikan pertanyaan substansial mengenai kasus hukumnya. Sikap santai dan komentar yang bernada sexis di situasi formal penegakan hukum ini dinilai sebagai bentuk ketidakpekaan pejabat publik. Tindakan tersebut mengalihkan fokus dari akuntabilitas publik menjadi objektifikasi terhadap pekerja pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Terjerat Suap Rp 5,75 Miliar Di balik sikapnya yang tampak tanpa beban, Ardito Wijaya tengah menghadapi ancaman hukuman berat. KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka utama setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 9-10 Desember 2025. Ardito diduga kuat menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 5,75 miliar. Uang haram tersebut berkaitan dengan praktik ijon proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Selain Ardito, lembaga antirasuah juga menahan empat tersangka lain, yakni Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik kandung bupati Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Bapenda Anton Wibowo, dan pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri. Atas perbuatannya, Ardito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, Ardito juga meninggalkan jejak digital buruk terkait etika publiknya terhadap perempuan. Baca Juga:  Bahas Penyelamatan Aset dan Normalisasi Sungai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Datangi KPK (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK