faktakalbar

Rugikan Negara Rp999 Juta, Tersangka Kasus Korupsi Kades Balai Ingin Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Redaksi Tuesday, 03 March 2026 📖 2 menit
Rugikan Negara Rp999 Juta, Tersangka Kasus Korupsi Kades Balai Ingin Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Faktakalbar.id, SANGGAU - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi Kades Balai Ingin ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada Senin (2/3/2026). Tersangka berinisial JN tersebut diduga menyelewengkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp999.229.033,52. Baca Juga: Rugikan Negara Nyaris Rp1 Miliar, Tersangka Korupsi APBDes di Sanggau Dilimpahkan ke Kejari Tersangka JN, yang secara sah menjabat sebagai Kepala Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana desa. Pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti ini dilaksanakan secara resmi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini menandai tuntasnya proses penyidikan di kepolisian dan dimulainya tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut. Ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya. Skandal korupsi Kades Balai Ingin ini terungkap dari proses audit pengelolaan APBDes pada rentang Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Baca Juga: Kajari Tindak Tegas Penyelewengan APBDes Sintang, Modus Proyek Fiktif Rugikan Negara Pada tahun 2023, nilai pagu APBDes Perubahan tercatat sebesar Rp1.724.767.180,44. Sementara itu, pada tahun 2024, anggaran desa tersebut mengalami peningkatan hingga mencapai Rp1.915.468.216,58. Seluruh anggaran tersebut bersumber dari dana desa dan pendapatan lain yang sah. Dalam proses penyidikan maraton yang dilakukan kepolisian, terungkap sejumlah fakta penyimpangan. Penyelewengan tersebut meliputi adanya penarikan dana dari rekening kas desa yang tidak dikembalikan, sehingga memicu selisih fatal dalam pembukuan. Penyidik juga menemukan praktik kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan fisik. Indikasi pidana semakin menguat dengan ditemukannya bukti pembayaran atas pekerjaan atau belanja barang yang diduga fiktif sepenuhnya pada dua tahun anggaran tersebut. Tindak pidana ini juga merambah pada pelanggaran perpajakan. Penyidik mencatat adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 yang kurang atau belum dipungut. Bahkan, untuk Tahun Anggaran 2024, teridentifikasi adanya dana pajak yang sudah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.3/X-10/ITKAB-V yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025, kerugian negara ditaksir mencapai Rp999.229.033,52. Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto sejumlah pasal dalam KUHP. Menutup keterangannya, AKP Fariz memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat pemerintahan desa agar transparan dalam mengelola keuangan. “Kami mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan sesuai aturan,” pungkasnya. Kini, nasib tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK