Rugikan Perusahaan Rp208 Juta, Sales Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan di Tayan Hulu Sanggau
Faktakalbar.id, SANGGAU —
Kepolisian Sektor
(Polsek) Tayan Hulu
di jajaran Kepolisian Resor
(Polres) Sanggau
resmi menetapkan seorang agen pemasaran atau
sales
berinisial ARW (26) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan di Tayan Hulu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi meningkatkan status pengaduan menjadi laporan polisi terkait tindak pidana penggelapan barang dan uang yang merugikan Kantor Telkomsel Authorized Partner (TAP) Desa Sosok senilai ratusan juta rupiah pada Senin (27/4/2026).
Baca Juga:
Berkat Laporan Warga, Kasus Penggelapan Mobil di Bunut Hulu Berhasil Terbongkar
Peningkatan status perkara hukum ini tertuang secara resmi dalam Laporan Polisi tertanggal 27 April 2026, yang bermula dari laporan pengaduan pada 24 April 2026.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tayan Hulu, Iptu Pintor Hutajulu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ARW dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh, termasuk tahapan gelar perkara yang memperkuat bukti-bukti keterlibatan pelaku.
Dugaan penggelapan ini mulai terungkap saat pihak perusahaan melakukan audit internal terhadap stok fisik barang dan laporan keuangan pada Jumat (24/4/2026) di Kantor TAP Desa Sosok.
Pelapor dalam kasus ini, Yuyun Nilawaty (28), yang bertindak mewakili pihak manajemen, melaporkan adanya selisih stok barang dan uang yang sangat besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perusahaan menemukan adanya selisih nominal uang berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta yang telah terjadi sejak bulan September 2025.
Temuan awal tersebut sempat dilaporkan kepada pemimpin tim (
team leader
) setempat untuk tahapan penanganan secara internal.
Namun, seiring berjalannya waktu hingga bulan April 2026, akumulasi jumlah selisih barang dan uang terus bertambah secara signifikan.
Berdasarkan data audit lanjutan, total barang berupa
voucher
fisik dan kartu perdana yang hilang mencapai 10.533 item. Nilai kerugian materiil yang dialami oleh perusahaan mencapai Rp208.208.200.
Hasil audit tersebut mengarah pada adanya penyimpangan terstruktur. Ribuan barang yang hilang tersebut diketahui telah dikeluarkan dari gudang penyimpanan dan diserahkan kepada tersangka ARW yang bertugas memasarkan produk di lapangan.
Baca Juga:
Direktur Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Polisi: Sudah Ditahan
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, ARW yang merupakan warga Dusun Inggis, Kecamatan Mukok tersebut mengakui secara langsung perbuatannya menggelapkan aset perusahaan.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan saudara ARW sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Iptu Pintor Hutajulu.
Ia menambahkan bahwa kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti krusial di antaranya dokumen surat perjanjian kerja, rekapitulasi hasil audit, data rincian barang hilang, dua unit telepon genggam, mesin pencetak (
printer thermal
), serta lembaran bukti transaksi penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Saat ini, pihak penyidik Polsek Tayan Hulu masih melengkapi administrasi penyidikan guna melimpahkan penyelesaian kasus penggelapan di Tayan Hulu ini ke tahapan hukum selanjutnya secara profesional dan transparan.
(*Red)
Tag:
#Polres Sanggau
#Kriminal Sanggau
#Polsek Tayan Hulu
#Kasus Penggelapan Di Tayan Hulu
#Penggelapan Uang Perusahaan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.