faktakalbar

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Karyawan Nekat Curi dan Cincang Ekskavator di Sintang

Penulis: Redaksi Monday, 04 August 2025 📖 2 menit
Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Mantan Karyawan Nekat Curi dan Cincang Ekskavator di Sintang
faktakalbar.id, SINTANG - Kepolisian Resor ( Polres ) Sintang berhasil mengungkap kasus pencurian ekskavator di Sintang dan menetapkan tiga pria sebagai tersangka. Aksi nekat ini dipicu oleh rasa sakit hati karena upah dan utang yang diklaim belum dibayarkan oleh pemilik alat berat. Ketiga tersangka yang diamankan adalah R alias O (26), RNH (23), dan NO alias Y (35). Ironisnya, dua dari mereka, R alias O dan NO alias Y, merupakan mantan karyawan dari korban, Kamsariyanto (39), seorang warga Jalan Akcaya 2, Kelurahan Tanjung Puri, Sintang. Baca Juga: Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pontianak Timur Berhasil Ditangkap Dari catatan kepolisian, dua tersangka ternyata merupakan residivis. RNH pernah terjerat kasus UU ITE pada tahun 2016, sementara R alias O pernah dihukum karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pada 2018 dan pengerusakan pada 2021. Kasus pencurian ekskavator di Sintang ini dilatari motif sakit hati karena masalah upah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra. "Mereka mencuri excavator karena sakit hati karena upah dan utang tidak dibayar.” ujar Andika. AKP Andika menjelaskan, pencurian tersebut terjadi di Desa Samak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban baru menyadari alat berat miliknya hilang setelah mendapat informasi dari rekannya. "Laporan kami terima setelah korban mengecek ke lokasi pada 17 Mei 2025. Ia mendapat informasi dari rekannya bahwa ekskavator tersebut tidak lagi berada di tempat. Setelah dicek langsung ke lapangan, alat berat tersebut memang sudah tidak ada." jelas Andika. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel mencapai Rp380 juta dan segera melaporkannya ke Polres Sintang untuk ditindaklanjuti. Polisi telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk surat kepemilikan alat berat. Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian 445 Telur Penyu di Paloh Sementara itu, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Sintang, Aipda Boy Yusuf, mengungkapkan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, YN dan OU adalah otak di balik aksi ini, sedangkan RJ bertugas sebagai eksekutor di lapangan. “Motif dari aksi ini adalah sakit hati. Pelaku merasa upah mereka tidak dibayar oleh korban. Salah satu pelaku, OU, memiliki hubungan dekat dengan korban, dulunya rekan kerja dan tangan kanan dalam operasional alat berat.” jelas Aipda Boy Yusuf. Investigasi lebih lanjut menemukan fakta bahwa ekskavator tersebut diangkut menggunakan truk tronton ke Pontianak. Di sana, alat berat itu tidak dijual utuh, melainkan dipotong-potong (dicincang) dan dijual sebagai besi tua. Saat dicuri, kondisi ekskavator tersebut sudah lama tidak beroperasi dan mesinnya telah tiada. “Peristiwa ini memang cukup kompleks. Korban mengetahui kehilangan pada 16 Mei, mengecek ke lokasi tanggal 17, dan baru membuat laporan ke polisi pada 19 Mei. Saat itu, alat beratnya sudah dipreteli sejak 9 Mei.” pungkas Aipda Boy Yusuf. Aipda Boy juga menambahkan bahwa proses pelaporan sempat terkendala administrasi karena BPKB alat berat tersebut sedang menjadi agunan di bank. Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Brutal Pelaku Pencurian di Sungai Kakap Viral di Media Sosial Pihak kepolisian turut membantu korban untuk mendapatkan surat keterangan dari bank sebagai kelengkapan dokumen. "Setelah surat dari bank keluar, barulah pada 5 Juni laporan polisi diterbitkan dan kami mulai pemeriksaan saksi-saksi.” (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK