Sambut Inisiatif DPRD, Pemkab Sanggau Tanggapi Empat Raperda Tahun 2025
Faktakalbar.id, SANGGAU -
Pemerintah Kabupaten Sanggau
memberikan tanggapan resmi terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (
DPRD
) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2025.
Tanggapan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Sanggau pada Selasa, (16/9/2025).
Baca Juga:
Wujudkan Hutan Lestari, Pemkab Sanggau Ajak Semua Pihak Bahas Penertiban Kawasan Hutan
Ada empat Raperda yang menjadi fokus pembahasan, yakni: Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Dalam pidatonya, Bupati Yohanes Ontot menyampaikan apresiasi dan sambutan positif terhadap langkah DPRD.
Menurutnya, inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual di wilayah Sanggau.
"Pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik rancangan perda ini karena sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di wilayah Kabupaten Sanggau," ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati berharap Panitia Khusus (Pansus) yang menyusun Raperda ini dapat memperhatikan dan mengkaji serius risiko serta tantangan di daerah.
Tujuannya agar Raperda yang dihasilkan benar-benar relevan dan menjadi solusi atas permasalahan yang ada di lapangan.
Baca Juga:
Bupati Sanggau Yohanes Ontot Yakin Persediaan Pangan Lokal Mampu Penuhi Kebutuhan MBG
Sebagai contoh, dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bupati menyarankan penambahan kewenangan bagi pemerintah daerah.
Tujuannya adalah untuk mengatur lalu lintas hewan ternak sebagai langkah preventif penyebaran penyakit yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
"Perda merupakan produk hukum daerah yang bersifat lokalitatir sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Untuk itu rancangan perda ini diharapkan dapat menjadi jawaban yang benar dibutuhkan untuk berbagai permasalahan yang ada," tambahnya.
Bupati juga menekankan pentingnya bagi pihak legislatif untuk mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah.
Hal ini krusial agar pemerintah sebagai eksekutor memiliki payung hukum yang kuat saat menjalankan amanat peraturan perundang-undangan tersebut.
"Tentunya dalam empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD ini ada beberapa hal eksekutif tadi sarankan terkait penyempurnaannya," pungkas Bupati.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.