faktakalbar

Satgas PPKPT Unud Dalami Kasus Nirempati Kematian TAS, Sanksi 'Drop Out' Menanti

Penulis: Redaksi Wednesday, 22 October 2025 📖 1 menit
Satgas PPKPT Unud Dalami Kasus Nirempati Kematian TAS, Sanksi 'Drop Out' Menanti
Faktakalbar.id, NASIONAL – Universitas Udayana (Unud) Bali mengambil langkah tegas terkait dugaan perundungan yang menimpa almarhum TAS (21). Mahasiswa yang terbukti melontarkan ucapan nir empati di media sosial terkait kematian tersebut terancam sanksi dikeluarkan atau drop out (DO). Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (PPKPT) Unud saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif. Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, mengonfirmasi bahwa beberapa mahasiswa terduga pelaku telah dipanggil dan diperiksa. Baca Juga:  Mahasiswa Udayana Tewas Diduga Akibat Perundungan, Sanksi Pelaku Dikecam "Pihak universitas sudah memanggil para pelaku dan merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill dan jika terbukti melakukan perundungan nantinya terancam di drop out ," kata Dewi dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (21/10/2025). Dewi menegaskan, sanksi akhir akan ditetapkan oleh Rektor berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT. Menurutnya, Satgas akan melibatkan ahli bahasa untuk mengidentifikasi apakah ucapan-ucapan tersebut masuk dalam kategori perundungan atau pelanggaran etika yang lebih berat. Proses penyelidikan ini ditargetkan selesai dalam dua pekan dan dilakukan secara tertutup. "Maksimal ketika ada terjadi kasus perundungan dan juga pelanggaran etika itu bisa berkaca dari kasus yang sebelumnya adalah dikeluarkan dari universitas," ujarnya. Sejauh ini, teridentifikasi enam mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) yang diduga terlibat. Namun, Dewi menyebut pemeriksaan juga dilakukan lintas fakultas. Ia juga meluruskan satu hal penting, "Tindakan atau ucapan nirempati tersebut dilakukan setelah almarhum meninggal. Jadi bukan sebelum almarhum meninggal," tegasnya. Selama proses penyelidikan berlangsung, para mahasiswa terduga pelaku belum dikenai skorsing dan masih mengikuti kegiatan akademik, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS). Baca Juga:  Pemberitahuan Resmi Universitas Udayana Terkait Penanganan Insiden Mahasiswa FISIP (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK