faktakalbar

Satu Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Sekadau, Empat Lainnya Kabur ke Hutan

Penulis: Redaksi Saturday, 12 July 2025 📖 1 menit
Satu Pelaku Tambang Emas Ilegal Ditangkap di Sekadau, Empat Lainnya Kabur ke Hutan
Faktakalbar.id, SEKADAU – Satu orang pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditangkap oleh jajaran Polres Sekadau di wilayah Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Sementara itu, empat pekerja lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan saat penggerebekan dilakukan. Baca Juga: BREAKING NEWS: Polres Sambas dan Polda Kalbar Gerebek PETI di Kolam Biru Selakau, Pelaku Melakukan Perlawanan Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, penggerebekan ini merupakan hasil patroli tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman yang menyisir lokasi rawan aktivitas tambang ilegal. “Penangkapan ini kami lakukan setelah menyisir beberapa titik rawan aktivitas PETI. Di aliran Sungai Nyauk, kami melihat kondisi air yang sangat keruh. Setelah ditelusuri, kami menemukan satu unit mesin tambang emas yang sedang beroperasi di area kebun sawit, Desa Meragun,” ujar IPTU Zainal, Sabtu (12/7). Dari lima orang yang berada di lokasi saat itu, hanya satu pelaku yang berhasil diamankan. Pelaku diketahui berinisial NS (36), warga Desa Meragun. Baca Juga: Polres Sanggau Bongkar Aktivitas PETI di Sungai Kapuas, 4 Orang Diamankan Ia langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. “Empat orang lainnya kabur ke hutan saat melihat kedatangan petugas. Identitas mereka sedang kami selidiki,” tambahnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya tiga buah panbel, beberapa jenis selang, alat dulang, dan perlengkapan tambang lainnya. IPTU Zainal menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Penindakan ini juga merupakan respons kami terhadap laporan masyarakat mengenai air sungai yang keruh, yang diduga akibat aktivitas PETI. Kami akan terus memberantas PETI melalui upaya preventif, preemtif, hingga represif,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal yang merusak alam. Baca Juga: Polres Melawi Amankan Tiga Pelaku PETI dan 15 Barang Bukti (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK