Sebanyak 72 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 72 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dideportasi oleh otoritas Malaysia dari Depot Simpang Serian, Sarawak, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Proses pemulangan tersebut mendapat pendampi…
Sebanyak 72 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah dideportasi oleh otoritas Malaysia dari Depot Simpang Serian, Sarawak, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Proses pemulangan tersebut mendapat pendampingan langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching beserta jajaran staf hingga tiba di perbatasan Indonesia.
Seluruh Pekerja Migran Indonesia Bermasalah langsung menjalani pemeriksaan kesehatan ketat, pendataan administrasi, serta penanganan terpadu oleh petugas lintas instansi di area kedatangan PLBN Entikong.
Berdasarkan data demografi petugas, rombongan deportan ini terdiri atas 54 orang laki-laki dan 18 orang perempuan.
Sebanyak 32 orang di antaranya tercatat sebagai warga asal Kalimantan Barat, sementara 40 orang sisanya berasal dari berbagai provinsi di luar wilayah Kalbar.
Pihak berwenang mencatat mayoritas pemulangan paksa ini disebabkan oleh pelanggaran administrasi keimigrasian di negara tetangga.
Tercatat sebanyak 20 orang dipulangkan karena tidak memiliki dokumen paspor yang sah saat bekerja.
Sementara itu, sebanyak 46 orang diketahui tidak mengantongi izin kerja resmi atau permit yang berlaku di Malaysia.
Selain pelanggaran dokumen keimigrasian, beberapa warga negara Indonesia tersebut juga tersangkut tindak pidana hukum di Sarawak.
Sebanyak dua orang dideportasi akibat terlibat kasus perjudian selama menetap di kawasan Malaysia.
Adapun empat orang lainnya dipulangkan setelah menyelesaikan proses hukum terkait kasus tindak pidana narkotika.
Seluruh deportan selanjutnya akan menjalani proses penanganan lanjutan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.