faktakalbar

Sepanjang 2025, BKPSDM Sanggau Jatuhkan Sanksi kepada Delapan ASN, Seorang Kabid Turun Pangkat

Penulis: Redaksi Wednesday, 04 February 2026 📖 1 menit
Sepanjang 2025, BKPSDM Sanggau Jatuhkan Sanksi kepada Delapan ASN, Seorang Kabid Turun Pangkat
Faktakalbar.id, SANGGAU — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Sanksi tersebut beragam, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan golongan, pembebastugasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP, melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, mengatakan penjatuhan sanksi dilakukan sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. "Sepanjang tahun 2025, BKPSDM Kabupaten Sanggau telah melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin," ujar Paulina, Selasa (3/2/2026). Baca Juga:  Awali Februari, Camat Air Upas Pimpin Apel Pagi dan Tekankan Disiplin ASN Menurut Paulina, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut bervariasi, mulai dari meninggalkan tugas dalam jangka waktu lama tanpa keterangan yang sah, melakukan tindakan di luar kewenangan, hingga pelanggaran berat berupa tindak pidana korupsi. "Rinciannya, dua ASN dikenai sanksi pelanggaran berat, dua ASN pelanggaran sedang, dan empat ASN pelanggaran ringan," jelasnya. Salah satu ASN yang dijatuhi sanksi merupakan pejabat struktural setingkat kepala bidang (kabid) di salah satu dinas. ASN tersebut sebelumnya berada pada pangkat golongan IV/a, namun diturunkan menjadi golongan III/d. Selain itu, terdapat dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri secara sukarela. Meski demikian, keduanya tetap diproses pemberhentian tidak dengan hormat karena statusnya telah ditetapkan sebagai CPNS. Paulina menegaskan, langkah penegakan disiplin ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau agar mematuhi ketentuan dan kode etik yang melekat pada jabatan sebagai abdi negara. "Penindakan ini dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terulang, sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas institusi pemerintahan," pungkasnya. Baca Juga:  ASN Ketapang Dilarang Buat Konten Pribadi dan Live Streaming Saat Dinas (Ariya)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK