faktakalbar

Jaga Kedaulatan Hayati, Karantina Entikong Musnahkan 1,5 Ton Daging dan Ratusan Tanaman Ilegal Sepanjang 2025

Penulis: Redaksi Monday, 29 December 2025 📖 2 menit
Jaga Kedaulatan Hayati, Karantina Entikong Musnahkan 1,5 Ton Daging dan Ratusan Tanaman Ilegal Sepanjang 2025
Faktakalbar.id, ENTIKONG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat ( Karantina Kalbar ) melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencatatkan kinerja tegas dalam menjaga pintu gerbang negara sepanjang tahun 2025. Melalui serangkaian operasi pengawasan, ribuan komoditas ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit berhasil dimusnahkan. Baca Juga:   Gandeng Akademisi UI, Karantina Kalbar Perkuat Layanan Publik dan Riset di PLBN Entikong Pemusnahan barang bukti hasil penindakan dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada 14 Februari, 20 Agustus, dan terakhir pada 26 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai pengendalian risiko penyebaran penyakit serta perlindungan sumber daya hayati nasional. "Sepanjang tahun 2025, berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan sebanyak tiga kali," tulis laporan resmi Karantina Kalbar, Senin (29/12/2025). Rincian Barang Bukti Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis komoditas. Untuk karantina hewan, petugas memusnahkan 1.514,02 kilogram produk hewan dan 12 ekor hewan hidup. Baca Juga:   Petugas Lapas Ketapang Bongkar Penyelundupan Narkotika Lewat Nasi Bungkus Sementara dari sektor perikanan, terdapat 31 kilogram ikan dan 144 kaleng produk olahan yang dimusnahkan. Sektor tumbuhan juga menjadi perhatian, di mana petugas memusnahkan 864 batang tanaman, 300 biji benih, dan lebih dari 50 kilogram produk tumbuhan lainnya yang masuk tanpa dokumen resmi. "Adapun total media pembawa yang dimusnahkan meliputi komoditas karantina hewan sebanyak 1.514,02 kg dan 12 ekor, komoditas karantina ikan sebanyak 31 kg dan 144 kaleng, serta komoditas karantina tumbuhan berupa 864 batang, 300 biji, dan 50,065 kg," rinci data tersebut. Kolaborasi Lintas Sektor Penanggung Jawab Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi solid dengan berbagai instansi di perbatasan, mulai dari Bea Cukai, TNI (Satgas Pamtas), Kepolisian, Kejaksaan, hingga komunitas intelijen setempat. "Media pembawa tersebut merupakan hasil pengawasan di PLBN Entikong dan kolaborasi dengan instansi terkait, yaitu Bea dan Cukai Pabean C Entikong... Satgas Pamtas... Kepolisian Sektor Entikong," jelas laporan tersebut. Baca Juga:  Kompolnas Cek Pos Terpadu PLBN Entikong, Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Kapuas 2025 di Perbatasan Swiet Sinay menambahkan bahwa pemusnahan ini adalah bukti komitmen negara dalam melindungi kekayaan hayati dari ancaman luar. Seluruh prosedur dilakukan secara transparan dan terbuka di hadapan para saksi dari instansi terkait. "Pemusnahan media pembawa karantina ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit... dilaksanakan secara terbuka bersama instansi terkait,” tegas Swiet Sinay. (Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK