Siapkan 13 Regulasi Pidana, Polres Kubu Raya Ancam Pembakar Lahan
Faktakalbar.id - Polres Kubu Raya menyiagakan 13 instrumen hukum guna menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (31/7/2026).
Faktakalbar.id - Polres Kubu Raya menyiagakan 13 instrumen hukum guna menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (31/7/2026).
Langkah penegakan hukum tersebut diambil kepolisian sebagai upaya antisipasi menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi memicu bencana asap.
Kasubsi Penmas Ade menegaskan kesiapan jajaran penyidik Satreskrim dalam memproses setiap pelanggaran di lapangan.
“Kami memegang 13 dasar hukum yang sangat kuat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal berlaku adalah harga mati!” tegas Ade, Jumat (31/7/2026).
Deretan dasar hukum penanganan karhutla tersebut mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penyidik juga melandasi langkah hukumnya dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain undang-undang, kepolisian memperkuat penindakan melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016, dan Perkapolri Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Payung hukum tersebut makin diperlengkap oleh aturan lokal yakni Perda Nomor 01 Tahun 2022, Perwa Pontianak Nomor 55 Tahun 2018, dan Pergub Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
Penerapan dasar hukum penanganan karhutla secara terpadu ini ditujukan untuk memproses secara pidana baik perorangan maupun korporasi yang terbukti menyulut api.
Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar menaati aturan yang berlaku dan tidak melakukan pembakaran lahan demi menjaga keselamatan bersama.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.