faktakalbar

Siasati Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Pola Musrenbang Tingkat Kecamatan Jadi Per Dapil

Penulis: Redaksi Thursday, 29 January 2026 📖 2 menit
Siasati Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Pola Musrenbang Tingkat Kecamatan Jadi Per Dapil
Faktakalbar.id, SINTANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang resmi mengubah mekanisme pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan pada tahun 2026. Kegiatan perencanaan pembangunan yang biasanya digelar di setiap kecamatan, kini digabungkan pelaksanaannya berdasarkan Daerah Pemilihan (Dapil) guna menyiasati keterbatasan anggaran. Baca Juga: Hadiri Musrenbang Sungai Ambawang, Sujiwo-Sukiryanto Teken Komitmen Siaga Karhutla Kebijakan baru ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat memimpin rapat koordinasi bersama para asisten, staf ahli Bupati, dan kepala bagian di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (26/1/2026). Menurut Kartiyus, perubahan pola ini dilakukan karena adanya pengurangan anggaran dari pemerintah pusat, sehingga diperlukan langkah efisiensi yang konkret. "Di Kabupaten Sintang ini kan ada 6 daerah pemilihan. Namun, kita akan melaksanakan musrenbang kecamatan di 7 lokasi. Khusus daerah pemilihan 2 yang seharusnya mencakup Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah dan Hulu. Kita bagi dua karena mempertimbangkan faktor geografis," terang Kartiyus. Rincian Lokasi Pelaksanaan Kartiyus merinci pembagian lokasi untuk Dapil 2. Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan disatukan di Senaning, sementara Kecamatan Ketungau Hilir dan Binjai Hulu dipusatkan di Dak Jaya, Binjai Hulu. Sedangkan untuk wilayah lainnya, pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan akan mengikuti pembagian Dapil yang sudah ada dengan satu lokasi pusat kegiatan. “Untuk dapil yang lain, tetap sesuai dapil. Dapil 1 Kecamatan Sintang tetap di Kecamatan Sintang, Dapil 3 yang mencakup Kelam Permai, Dedai dan Sungai Tebelian akan dilaksanakan di Sungai Ukoi. Dapil 4 yang mencakup Kayan Hulu dan Kayan Hilir, musrenbangnya di Nanga Mau," jelasnya. "Dapil 5 yang mencakup Ambalau dan Serawai, musrenbangnya di Nanga Serawai. Dapil 6 yang mencakup Sepauk dan Tempunak, musrenbangnya dipusatkan di Tanjungria Sepauk,” lanjut Kartiyus. Baca Juga: Gelar Musrenbang, Warga Desa Rangkung Keluhkan Status Jalan Hambat Pembangunan Infrastruktur Efektivitas Pertemuan Sekda menambahkan bahwa pola gabungan per Dapil ini baru pertama kali dilaksanakan di Sintang. Selain menghemat anggaran, metode ini dinilai lebih efektif karena memudahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyerap aspirasi konstituennya dalam satu forum. "Musrenbang dengan pola per dapil ini. Baru pertama kalinya dilaksanakan karena memang keterbatasan anggaran karena pengurangan anggaran oleh pemerintah pusat. Dan dipandang lebih efektif dan efisien," ungkapnya. "Karena musrenbang inikan forum untuk mendiskusikan rencana pembangunan tahun depan antara masyarakat, pemerintah dan anggota DPRD Sintang per daerah pemilihan. Anggota DPRD Sintang per daerah pemilihan bisa hadir di musrenbang nanti,” tambah Kartiyus. Terkait jadwal, Kartiyus memastikan tahapan perencanaan pembangunan terus berjalan. Saat ini proses masih berlangsung di tingkat desa. “Musrenbang desa dan kelurahan sedang berlangsung. Februari 2026 akan bergerak ke musrenbang kecamatan. Dan Maret 2026 pelaksanaan musrenbang tingkat Kabupaten Sintang,” tutupnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK