faktakalbar

Sidang Gugatan PDIP ke KPU Soal Cawapres Gibran Ditunda, PTUN Beri Alasan Kesehatan

Penulis: Redaksi Friday, 11 October 2024 📖 1 menit
Sidang Gugatan PDIP ke KPU Soal Cawapres Gibran Ditunda, PTUN Beri Alasan Kesehatan
JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan yang diajukan oleh tim hukum PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Oktober 2024 itu harus ditunda hingga 24 Oktober 2024 karena ketua majelis hakim berhalangan hadir akibat sakit. "Sidang putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober," kata pihak Humas PTUN Jakarta, Kamis (10/10/2024). Penundaan ini diambil karena ketua majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang sedang sakit dan tidak dapat hadir di persidangan. PDIP sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mereka anggap melakukan pelanggaran administratif dalam menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres. Tim hukum PDIP, yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun, mengklaim KPU tidak mengikuti prosedur yang benar dalam pencalonan Gibran, termasuk penggunaan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai tidak sesuai dengan aturan terbaru. Polemik ini muncul setelah Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, dipilih sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Menanggapi gugatan ini, Gibran menyatakan dirinya akan menunggu arahan lebih lanjut dari Prabowo. Dengan penundaan ini, masyarakat masih harus menunggu keputusan PTUN terkait legalitas pencalonan Gibran sebagai cawapres, yang terus menjadi sorotan publik dalam masa persaingan politik menuju Pilpres 2024. (R-77)
Tag: #Gibran

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK