faktakalbar

Sindikat TPPO Internasional di Pontianak Terbongkar, Wanita Dijual Rp10 Juta ke China

Penulis: Redaksi Wednesday, 23 April 2025 📖 1 menit
Sindikat TPPO Internasional di Pontianak Terbongkar, Wanita Dijual Rp10 Juta ke China
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang menjual seorang wanita berinisial AL seharga Rp10 juta untuk dinikahkan dengan pria asal China. Dua tersangka, DW dan MS, ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak di depan komplek Stadion, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Baca juga: Polres Kubu Raya Tangkap Tiga Bapak Ayam dalam Kasus TPPO Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, mengatakan kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif. “Saat ini kedua pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” ujar Wawan pada Senin (21/04/2025). Kasus TPPO internasional ini bermula dari permintaan seseorang berinisial YN di China kepada DW dan MS untuk mencari perempuan yang bersedia bekerja di sana. Keduanya kemudian menawarkan AL untuk pergi ke China dengan iming-iming pernikahan dan imbalan Rp10 juta. “Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikah dengan warga negara asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkap Wawan. Untuk meyakinkan keluarga korban, pelaku menjanjikan sepeda motor dan tanggungan hidup. Tawaran ini membuat orang tua AL tergiur. Namun, aksi sindikat TPPO internasional ini berhasil digagalkan polisi sebelum korban dikirim ke China. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, DW dan MS ditahan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan sindikat TPPO internasional ini untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Baca juga: Polres Bengkayang Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK