Sinergi Kejati Kalbar dan Kanwil DJP Perkuat Penegakan Hukum Pajak dan Penerimaan Negara
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Kepala Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Kalimantan Barat
, Ahelya Abustam, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (
Kanwil DJP
) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati, menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), Selasa (16/09/2025).
Baca Juga:
Kejati Kalbar Gelar Senam Pagi Bersama, Tingkatkan Kebugaran dan Semangat Kerja
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara.
Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara DJP dan Kejaksaan Agung RI yang telah ditandatangani pada 1 Oktober 2024.
Bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kalimantan Barat, PKS ini mencakup berbagai ruang lingkup.
Inge Diana Rismawati menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara, serta tindakan hukum lainnya.
Baca Juga:
Jadi Buron Kasus Korupsi Bank Daerah, RS Ditangkap Kejati Kalbar di Jakarta
"Implementasi mengenai kerja sama Tindakan hukum lain berupa konsiliasi, mediasi, fasilitasi dan restorasi hukum akan segera dilaksanakan dengan pemanggilan Penunggak Pajak,"
ujar Inge.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama (equal treatment) bagi wajib pajak yang patuh maupun yang tidak patuh.
Inge berharap, implementasi kerja sama ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap penunggak pajak.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas pajak.
Ahelya menekankan pentingnya kolaborasi strategis dengan Kanwil DJP, khususnya dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, perdata, dan tata usaha negara.
Kerja sama ini juga akan mencakup pertukaran data dan informasi, serta peningkatan pemahaman hukum bagi para aparatur.
Ahelya Abustam berharap, PKS ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi benar-benar menjadi pedoman kerja bersama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara.
Baca Juga:
Kejati dan Disdukcapil Pontianak Bersinergi, Pastikan Anak Rentan Memiliki Dokumen Kependudukan
Menurutnya, PKS ini juga menjadi landasan kokoh untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh Wakajati Erich Folanda, para Asisten, KTU, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Jaksa Pengacara Negara, serta unsur dari Kanwil DJP Kalimantan Barat.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.