faktakalbar

Soroti Posisi Barang Bukti, Pengacara Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus Sanggau

Penulis: Redaksi Tuesday, 27 January 2026 📖 2 menit
Soroti Posisi Barang Bukti, Pengacara Duga Ada Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus Sanggau
Faktakalbar.id, SANGGAU — Proses rekonstruksi kasus pembunuhan korban berinisial M, di Mapolres Sanggau , pada Senin (27/1/2026) menyisakan tanda tanya bagi tim kuasa hukum keluarga korban. Sejumlah adegan yang diperagakan tersangka dinilai tidak logis dan memunculkan dugaan kuat adanya unsur pembunuhan berencana. Baca Juga: Temukan Banyak Kejanggalan saat Rekonstruksi, Keluarga Korban Pembunuhan di Sanggau Tuntut Keadilan Maksimal Kuasa hukum keluarga korban dari LBH AHAVA Kalimantan Barat, Radiaman Purba, menyoroti beberapa kejanggalan teknis dalam reka adegan tersebut. Pihaknya menilai fakta yang ditampilkan pelaku di lapangan tidak sinkron dengan logika peristiwa, terutama terkait posisi alat bukti. Posisi Pisau dan Karung Jadi Sorotan Radiaman merinci kejanggalan yang paling mencolok adalah keberadaan peralatan yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Dalam rekonstruksi, barang bukti seperti karung, tali jerat, dan pisau diperagakan sudah berada di dalam kamar korban. “Menurut kami, itu tidak logis. Karung seharusnya berada di dapur, bukan di kamar. Ini mengarah pada dugaan bahwa ada rangkaian peristiwa yang tidak diungkap secara utuh,” kata Radiaman kepada wartawan usai kegiatan. Keberadaan alat-alat tersebut di tempat yang tidak semestinya (kamar tidur) memicu indikasi bahwa pelaku mungkin telah mempersiapkan aksinya sebelum bertemu korban. Hal inilah yang mendasari tim hukum mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana. Desak Jaksa dan Hakim Lebih Kritis Menyikapi hal tersebut, Radiaman meminta penyidik kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sanggau untuk tidak hanya terpaku pada pengakuan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menggali motif yang lebih dalam. “Kami minta penyidik dan jaksa nantinya tidak hanya terpaku pada berkas perkara yang ada. Harus lebih kreatif dan berani menggali fakta,” tegasnya. Harapan serupa ditujukan kepada majelis hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara ini. Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Kost Sanggau: Pelaku Mengaku Sakit Hati Penggalian fakta di persidangan dinilai krusial untuk membuktikan apakah tindakan pelaku bersifat spontan atau terencana. “Hakim harus menggali apa yang sebenarnya terjadi, termasuk motif dan rangkaian peristiwa, untuk menentukan apakah ini pembunuhan berencana. Kajian kami mengarah pada pembunuhan berencana. Karena itu, kami berharap putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan,” pungkas Radiaman. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK