Soroti Tambang di Malut, Komisi IV DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan yang Abaikan Aturan
Faktakalbar.id, TERNATE
- Komisi IV
DPR RI
bersama
Menteri Kehutanan
Rajajuli Antoni
melakukan kunjungan kerja spesifik untuk meninjau berbagai isu pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan di Maluku Utara pada Selasa, (23/9/25).
Baca Juga:
Inovasi Hijau Mahasiswa Magister Fakultas Kehutanan UNTAN di Hutan Sarawak
Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV DPR mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban dan melanggar aturan.
Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan kawasan hutan wajib memberdayakan masyarakat sekitar dan melakukan reklamasi pasca-tambang.
"Kewajiban ini melekat dalam setiap usaha yang menggunakan kawasan hutan. Jangan sampai aturan dan kewajiban diabaikan. Perusahaan yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,"
tegas Siti Hediati di hadapan jajaran pemerintah pusat dan daerah.
Desakan serupa juga disampaikan anggota Komisi IV lainnya, Rajiv, yang secara khusus menyoroti dugaan adanya perusahaan yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ia meminta Menteri Kehutanan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang terbukti tidak memiliki IPPKH.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari DPR.
Baca Juga:
Pemkab dan Polres Ketapang Gandeng Perusahaan Kehutanan untuk Perkuat Swasembada Pangan
Ia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kegiatan usaha di kawasan hutan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Royal Resto, Ternate ini turut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta sejumlah kepala daerah setempat.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.