Sulap Kayu Ilegal Jadi Legal, Bos PT BRN Ditetapkan Tersangka oleh Kemenhut
Faktakalbar.id, GRESIK –
Kementerian Kehutanan (
Kemenhut
) bergerak cepat menangani perkara kejahatan lingkungan yang bermuara di Pelabuhan Gresik.
Tim Kemenhut bersama Kejaksaan secara resmi menetapkan IM (29), Direktur Utama PT BRN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal logging yang kayu-kayunya berasal dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Baca Juga:
Kemenhut Bantah Isu Pembalakan Liar Terkait Kayu Gelondongan di Banjir Sumut
Penanganan kasus ini terus digulirkan secara intensif, terutama saat wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tengah dilanda bencana banjir yang erat kaitannya dengan kerusakan hutan.
Pada Minggu (1/12), tim Kemenhut turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelancaran proses hukum sebelum perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, membeberkan fakta mengejutkan terkait dampak finansial dan ekologis dari aktivitas perusahaan tersebut.
Potensi kerugian negara dari sisi kayu saja mencapai Rp 1,443 miliar. Namun, angka tersebut melonjak drastis jika menghitung kerusakan ekosistem.
”Perhitungan sementara bisa mencapai lebih dari Rp 447 miliar," jelas Dwi Januanto menyoroti kerugian lingkungan yang memicu bencana hidrometeorologi.
Penyidik menemukan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka sangat rapi dan terorganisir. Praktik curang dimulai dari penebangan kayu di luar area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) hingga manipulasi administrasi.
”Membuat kayu ilegal seolah-olah menjadi legal," ungkap Dwi merujuk pada pemalsuan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Terkait sanksi, Direktur Tipidhut Kemenhut, Rudianto Saragih, menegaskan tersangka akan dijerat pasal berlapis sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
”Ini sebagai tahap awal saja. Karena belum termasuk menelusuri dugaan pencucian uang dan tersangka lain yang terlibat," imbuh Rudianto.
Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung RI, Sugeng Riyanta, menyatakan dukungan penuh terhadap proses ini.
Baca Juga:
Viral! Pakai Google Earth, Netizen Bongkar Lokasi Tambang Ilegal di Balik Banjir Sumatera
Penetapan tersangka IM difokuskan pada perannya sebagai
beneficial owner
atau otak pelaku yang mengatur pembalakan hingga distribusi.
”Proses pelimpahan akan kami percepat. Mengingat sejak awal kami sudah dilibatkan, sekaligus menjadi komitmen kami memerangi praktik pembalakan liar," tuturnya.
Barang bukti berupa ribuan batang kayu kini disimpan di kawasan Pelabuhan Gresik sebagai aset sitaan negara sembari menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (
inkracht
).
”Yang pasti akan menjadi aset milik negara. Nanti akan ada proses lelang setelah mendapat putusan dari pengadilan," pungkas Sugeng.
Sebagai informasi, kasus dugaan illegal logging ini terungkap dari operasi tim gabungan di Hutan Produksi Desa Betumonga, Sipora Utara, Mentawai.
Petugas menyita 17 alat berat, 9 truk logging, serta total ribuan batang kayu baik di lokasi tebangan maupun yang diangkut menggunakan kapal tugboat dan tongkang menuju Gresik.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.