faktakalbar

Sungai Boyan Keruh, Warga Meliau Beri Kepolisian Waktu 3 Hari Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin

Polsek Meliau memfasilitasi dialog bersama sekitar 150 warga dari lima desa di Tribun Pentas Seni Desa Pampang Dua pada Minggu (26/7/2026).

Penulis: Natash Monday, 27 July 2026 📖 1 menit
Sungai Boyan Keruh, Warga Meliau Beri Kepolisian Waktu 3 Hari Tertibkan Penambangan Emas Tanpa Izin
Perwakilan warga dan aparat kepolisian saat menandatangani berita acara kesepakatan penertiban tambang emas ilegal. (Dok. Ist)

Polsek Meliau memfasilitasi dialog bersama sekitar 150 warga dari lima desa di Tribun Pentas Seni Desa Pampang Dua pada Minggu (26/7/2026).

Pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan penundaan aksi penyisiran mandiri oleh warga terhadap lokasi penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Boyan.

Dalam mediasi terbuka tersebut, kepolisian diberi tengat waktu selama tiga hari mulai 27 hingga 29 Juli 2026 untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal.

Warga menyepakati pemberian batas waktu tindakan penertiban tersebut setelah kepolisian menolak usul penyisiran mandiri demi mencegah benturan antarwarga.

Aspirasi masyarakat mengemuka akibat dampak pencemaran air sungai yang kian keruh di sepanjang aliran Sungai Boyan, Sungai Rosan, dan Sungai Melawi.

"Kami memahami keresahan masyarakat terhadap dampak aktivitas PETI, terutama terhadap kualitas air sungai dan lingkungan. Namun setiap langkah penertiban harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan konflik baru. Kepolisian hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Kapolsek Meliau Supar.

Hasil pembahasan resmi dituangkan dalam berita acara tertulis yang ditandatangani perwakilan warga, perangkat desa, anggota DPRD Sanggau, dan aparat.

Apabila pelanggaran tetap ditemukan pasca-deadline, pelaku dilaporkan akan diproses melalui prosedur penegakan hukum pidana dan aturan adat setempat.

Pihak kepolisian menyatakan sinergi lintas sektoral menjadi kunci utama untuk menghentikan operasi tambang liar secara permanen.

Mediasi dialogis ini dinilai berhasil menekan tensi gejolak sosial horizontal yang sempat memanas di wilayah Kecamatan Meliau.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK