faktakalbar

Sungai Sekayu Tercemar Parah, Forkopimcam Tutup Paksa Operasional Tambang Ilegal di Tayan Hulu

Penulis: Redaksi Thursday, 16 April 2026 📖 2 menit
Sungai Sekayu Tercemar Parah, Forkopimcam Tutup Paksa Operasional Tambang Ilegal di Tayan Hulu
Faktakalbar.id, SANGGAU – Tingkat pencemaran air sungai yang semakin parah akibat masifnya operasional tambang ilegal di Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau , memaksa Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) turun tangan. Pada Selasa (14/4/2026), tim gabungan menertibkan dan menutup paksa titik lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berpusat di wilayah hulu sungai, tepatnya di area Dusun Janjang, Desa Janjang. Baca Juga:  Polsek Tayan Hulu Tertibkan PETI di Hulu Sungai Tayan demi Atasi Pencemaran Air Tindakan penertiban oleh kepolisian dan pemerintah daerah ini merupakan langkah responsif atas rentetan laporan dari masyarakat luas yang merasa sangat resah dan dirugikan. Warga yang merupakan pengguna Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu dan Tayan secara terus-menerus mengeluhkan kondisi kualitas air yang menurun drastis. Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah warna menjadi keruh, pekat, dan pekat akan limbah material sedimen buangan tambang. Dampak ekologis dari eksploitasi perairan hulu ini dinilai cukup serius dan krusial. Pasalnya, sungai yang telah tercemar tersebut tidak lagi layak atau dapat digunakan untuk mengakomodasi kebutuhan sanitasi sehari-hari warga setempat, seperti untuk aktivitas mandi, mencuci, hingga sumber air bersih rumah tangga. Selain itu, kegiatan tambang ilegal di Tayan Hulu juga memicu kerusakan sistemik pada ekosistem habitat sungai serta mengancam kondisi kesehatan masyarakat jangka panjang yang menetap di bantaran perairan. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tayan Hulu Iptu Pintor Hutajulu menyatakan bahwa penutupan dan penindakan tegas di lapangan sangat diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang lebih parah. “Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegasnya. Sebenarnya, sebelum operasi represif pembongkaran mesin tambang ini dilakukan, aparat pemerintah telah berupaya mengambil langkah persuasif dan pembinaan. Pada tanggal 6 April 2026 lalu, aparat telah menggelar rapat koordinasi khusus di Aula Pertemuan Desa Janjang yang mempertemukan pihak Forkopimcam Tayan Hulu bersama para stakeholder terkait guna membahas ancaman kerusakan lingkungan ini. Dalam forum tatap muka tersebut, pemerintah kecamatan dibantu aparatur kepolisian dan TNI telah memberikan peringatan dan imbauan secara tegas kepada seluruh komponen masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan emas secara ilegal. Baca Juga:  Aparat Gabungan Musnahkan Mesin Tambang dalam Penertiban PETI di Tayan Hulu Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan penyitaan dan perusakan peralatan di lokasi kejadian. Kapolsek menambahkan bahwa upaya memberantas praktik perusakan lingkungan ini tidak dapat berjalan sendiri, melainkan memerlukan sinergi yang solid antara aparat penegak hukum, jajaran perangkat pemerintah kecamatan, hingga partisipasi tokoh elemen masyarakat. Melalui penertiban yang terukur ini, pemerintah berharap terbangun kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian perairan demi menjamin ketersediaan sumber kehidupan di masa mendatang. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK