Sungai Tercemar Akibat Tambang Emas Ilegal, Warga Sekadau Desak Penertiban PETI
Faktakalbar.id, SEKADAU
– Aktivitas
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI)
di sejumlah wilayah Kabupaten Sekadau memicu gelombang penolakan dari warga.
Sebagaimana dikutip dari
Suara Pontianak
, keresahan ini mencuat setelah warga menduga adanya pencemaran aliran sungai yang berasal dari aktivitas pertambangan di wilayah hulu.
Warga mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna, sehingga menurunkan kualitas sumber air bersih yang selama ini menjadi tumpuan kebutuhan sehari-hari dan ekonomi masyarakat.
Hal ini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai merusak lingkungan tersebut.
Baca Juga:
Diduga Terdampak PETI dan Limbah Sawit, Air Sungai Retok yang Keruh Dikeluhkan Warga
Menanggapi situasi ini, Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, menegaskan bahwa praktik PETI merupakan tindakan melawan hukum.
“Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum dan berdampak pada kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran sungai yang dapat merugikan masyarakat,” tegas Andhika sebagaimana dikutip dari
Suara Pontianak
, Sabtu (21/2/2026).
Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan bersama unsur terkait untuk memastikan fakta mengenai pencemaran tersebut.
Kapolres juga menjelaskan bahwa penanganan sejauh ini dilakukan melalui langkah
preemtif, preventif
, hingga represif dengan mengedepankan koordinasi bersama instansi terkait.
Di sisi lain, masyarakat berharap penanganan ini tidak berhenti pada imbauan semata, melainkan ada tindakan nyata dan berkelanjutan untuk menyelamatkan ekosistem sungai di Sekadau demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Baca Juga:
Tim Gabungan Sisir Hutan Nanga Betung, Cegah Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar
(Nara)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.