Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Sintang, Dua Tersangka Resmi Ditahan
Faktakalbar.id, SINTANG –
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Kalimantan Barat
secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait kasus korupsi dana desa Sintang ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang.
Proses pelimpahan Tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat pada Rabu (25/2/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.
Baca Juga:
Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Dua tersangka yang diserahkan dalam perkara ini adalah Hendrikus Mada dan Kereng. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di wilayah tugas masing-masing yang berada di Kabupaten Sintang.
Usai pelimpahan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Penuntut Umum untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pontianak.
Tersangka pertama, Hendrikus Mada, terjerat kasus korupsi pengelolaan APBDesa di Desa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian dan audit perhitungan, perbuatan Hendrikus mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp834.516.565,71. Dari jumlah tersebut, tersangka diketahui telah mengembalikan dana ke rekening kas Desa Tinum Baru sebesar Rp141.595.267,00, sehingga sisa kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan masih berada di angka Rp692.921.298,71.
Sementara itu, tersangka kedua yakni Kereng, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Desa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai.
Tindak pidana yang dilakukan Kereng terjadi pada Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Hasil audit resmi menemukan bahwa perbuatan tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang lebih besar, yakni mencapai angka Rp1.302.658.135,51.
Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 609 Juta, Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa proses penyerahan Tahap II kasus korupsi dana desa Sintang ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
(*Red)
Tag:
#berita hukum
#Proyek Fiktif
#Kajari Sintang
#Penyelewengan APBDes Sintang
#Modus Korupsi Dana Desa
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.