Tak Cukup Sanksi Administratif, Lidik Krimsus Desak Proses Pidana untuk PT CUT
Faktakalbar.id, SANGGAU –
Aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit oleh
PT Cipta Usaha Tani
(PT CUT) di Kabupaten Sanggau, mendapat sorotan tajam.
Penggarapan lahan seluas kurang lebih 60 hektare tersebut diduga kuat memenuhi unsur pelanggaran hukum lingkungan, mulai dari aspek perizinan yang nihil hingga lokasi yang berada di kawasan terlarang.
Baca Juga:
Masuk Peta PIPPIB, PT CUT Diberi Ultimatum Cabut Tanaman Sawit dan Ganti Buah Lokal
Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Provinsi Kalimantan Barat, Haji Badrun, menyoroti aktivitas tersebut.
Ia menegaskan bahwa perusahaan beroperasi tanpa dasar izin yang sah di kawasan yang secara aturan negara dibatasi penggunaannya.
“Lahan yang digarap PT CUT berada di kawasan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Artinya, sejak awal kawasan itu tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Ini sudah masuk unsur pelanggaran,” tegas Haji Badrun.
Masuk Kawasan Moratorium
Berdasarkan data hasil penertiban Pemerintah Kabupaten Sanggau, lahan yang digarap PT CUT di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, tercatat masuk dalam kawasan PIPPIB tahun 2025.
Selain berada di area moratorium, aktivitas tersebut dipastikan tidak mengantongi izin perkebunan dari pemerintah daerah.
“Tidak ada izin perkebunan dari Pemkab, namun di lapangan sudah terjadi pembukaan lahan dan penanaman sawit. Ini menunjukkan adanya perbuatan aktif di kawasan yang dilarang,” ujar Haji Badrun.
Badrun menilai, pembukaan lahan puluhan hektare ini bukan sekadar masalah administrasi. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang serius.
“Ketika lahan dibuka, vegetasi hilang, fungsi ekologis terganggu, dan potensi kerusakan lingkungan muncul. Jika ini dilakukan di kawasan moratorium, maka unsur perusakan lingkungan patut didalami secara hukum,” katanya.
Dorong Sanksi Pidana
Melihat beratnya dugaan pelanggaran hukum lingkungan tersebut, Haji Badrun mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penyegelan atau sanksi administratif semata.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk masuk dan menyelidiki potensi tindak pidana.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Aparat penegak hukum perlu menyelidiki apakah terjadi tindak pidana lingkungan, pelanggaran tata ruang, atau penyalahgunaan kawasan yang dilindungi,” ujarnya.
Pemkab Sanggau Segel Lokasi
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau telah mengambil langkah tegas dengan menyegel lahan milik PT CUT di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, pada Kamis (15/1).
Penyegelan dilakukan setelah verifikasi lapangan membuktikan lahan tersebut berada di kawasan PIPPIB.
Baca Juga:
Garap Lahan Diatas Areal PPIPIB, 60 Hektare Kebun Sawit PT CUT Disegel Pemkab Sanggau
Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, membenarkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut ilegal secara aturan tata ruang dan perizinan.
“Lahan yang ditanami sawit oleh PT CUT berada di kawasan PIPPIB dan tidak pernah diberikan izin oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan tersebut tidak diperkenankan, terlepas dari status kepemilikan lahan,” tegas Aswin.
Saat ini, Pemkab Sanggau telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan.
Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada perusahaan untuk mencabut seluruh tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di lokasi tersebut.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.