Tak Temukan Penambang, Polisi Gencarkan Edukasi Bahaya PETI ke Warga Nanga Mahap
Faktakalbar.id, SEKADAU –
Kepolisian Resor
(Polres) Sekadau
Pada Minggu (18/1/2026), turun langsung melakukan pengecekan dan monitoring di lokasi yang terindikasi rawan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.
Baca Juga:
Siapa KRT dan JMN? Jejak Dugaan PETI di Batas Baning Kota-Marti Guna Sintang
Kegiatan monitoring ini dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB. Personel Satreskrim Polres Sekadau bersinergi dengan anggota Polsek Nanga Mahap menyisir kawasan Dusun Sekitak, Desa Batu Pahat.
Lokasi ini sebelumnya menerima laporan informasi sebagai titik yang diduga rawan dijadikan tempat aktivitas tambang ilegal.
Hasil Pengecekan Lapangan
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menjelaskan hasil pemantauan tim di lapangan.
Berdasarkan penyisiran yang teliti, petugas tidak menemukan adanya kegiatan penambangan maupun alat dan sarana yang tertinggal di lokasi tersebut.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas PETI. Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut sudah tidak beroperasi sudah sangat lama,” kata AKP Triyono.
Kendati hasil pengecekan menunjukkan situasi yang kondusif, pihak kepolisian menegaskan tidak akan melonggarkan pengawasan.
Patroli preventif akan terus dilakukan di titik-titik yang dinilai berpotensi rawan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali muncul di kemudian hari.
Edukasi Hukum dan Lingkungan
Dalam kesempatan tersebut, petugas di lapangan juga melakukan komunikasi langsung dengan warga setempat.
Polisi memberikan imbauan tegas namun humanis agar masyarakat tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin.
Baca Juga:
PETI Makan Korban Lagi, Satu Penambang di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Material Longsor
Petugas menekankan bahwa selain merusak ekosistem lingkungan, aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diberikan pemahaman mendalam terkait regulasi negara, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sosialisasi ini mencakup informasi mengenai ancaman sanksi pidana bagi para pelanggar aturan tersebut.
AKP Triyono menambahkan, Polres Sekadau saat ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kelestarian alam di Kabupaten Sekadau.
“Kami mengutamakan pencegahan dan edukasi agar potensi PETI bisa dicegah sejak dini,” pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.