Taman Sekayam Diubah Jadi Coffee Shop, APH Diminta Bertindak, Ini Penjelasan Bupati
Faktakalbar.id, SANGGAU
– Taman Sekayam, Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini menjadi salah satu ikon Kota Sanggau, Kalimantan Barat, kini beralih fungsi menjadi area komersial berupa
coffee shop
Weng Coffee.
Perubahan tersebut menuai tanda tanya publik karena dinilai menggeser fungsi taman kota tanpa penjelasan resmi yang transparan dari pemerintah daerah.
Informasi yang beredar menyebutkan, pembongkaran dan penataan ulang Taman Sekayam dilakukan tanpa prosedur yang terbuka.
Pengalihan fungsi aset daerah itu dinilai tidak memiliki konteks perencanaan yang jelas, baik dari sisi tata ruang maupun kepentingan publik.
Baca Juga:
BPBD Sanggau Minta Warga Waspada Potensi Karhutla
Padahal, Taman Sekayam diketahui dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Sejumlah sumber menyebutkan, selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD juga pernah dialokasikan untuk pembangunan dan penataan kawasan tersebut.
Fakta ini memperkuat status taman sebagai aset pemerintah daerah yang harus dikelola secara
akuntabel
.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut oleh pihak swasta.
Hingga kini, belum ada kejelasan apakah Taman Sekayam disewakan, atau terjadi skema tukar guling (
ruislag
) antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dan pihak pengelola
coffee shop
.
“Kalau itu aset daerah, tidak bisa begitu saja diubah fungsinya menjadi usaha komersial. Harus jelas mekanismenya, apakah sewa, kerja sama pemanfaatan, atau tukar guling,” kata SL, warga Sanggau, Sabtu (31/1/2026).
Secara regulasi, perubahan fungsi dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah baik melalui sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), maupun Bangun Serah Guna (BSG) harus didahului dengan penilaian aset, persetujuan kepala daerah, serta dituangkan dalam perjanjian resmi.
Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa perubahan status penggunaan dan pemindahtanganan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD, khususnya jika aset tersebut bernilai strategis atau berdampak pada kepentingan publik.
Tak hanya soal aset, alih fungsi taman kota juga berkaitan dengan ketentuan
tata ruang
.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjaga proporsi RTH minimal 30 persen dari luas wilayah perkotaan.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diminta mengusut alih fungsi Taman Sekayam, mengingat adanya dana pemerintah yang telah bergulir dalam pembangunan kawasan tersebut.
“Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur, ini harus dibuka ke publik. Taman kota bukan sekadar lahan, tapi hak warga,” ujar SL tegas.
Klarifikasi Bupati Sanggau
Menanggapi polemik yang berkembang, Faktakalbar.id berupaya mengonfirmasi Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Minggu (2/2/2026).
Ia memberikan klarifikasi bahwa pemanfaatan kawasan Taman Sekayam telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Terkait dengan RTH, sebenarnya seluruh proses sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Penggunaan istilah alih fungsi kurang tepat, yang benar adalah peningkatan fungsi taman kota atau RTH kota. Karena pada awalnya di lokasi tersebut juga sudah terdapat taman dan kafe. Jika ingin melihat langsung, silakan dicek di lapangan. RTH Taman Sekayam tetap berfungsi sebagai RTH, bahkan kondisinya jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya. Inilah yang dimaksud dengan proses pembangunan, dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik dari sebelumnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan menggunakan sistem sewa untuk pemasukan daerah.
“Polanya adalah sewa, jadi tidak ada yang gratis, siapa pun orangnya. Upaya ini dilakukan pemerintah daerah dalam rangka memanfaatkan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset pemda jangan sampai menganggur dan tidak menghasilkan pendapatan, karena PAD tersebut pada akhirnya digunakan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Ontot kembali menekankan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif.
“Sekali lagi, apa yang dilakukan pemda sudah mengikuti prosedur. Saya berharap kita tidak membuat kegaduhan terhadap hal-hal yang mungkin belum dipahami. Jika masih belum puas, silakan bertemu langsung dengan saya atau pejabat teknis kami,” pungkasnya, Minggu (2/2/2026).
Baca Juga:
Tim Airlangga Anak Gubernur Kalbar Disinyalir Paksakan Perusahaan yang Belum Penuhi Syarat
(Dhion)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.